
Saumlaki, Ambontoday.com – Jems Masela menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Maluku atas keseriusan menindak dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Mantan aktivis Lembaga Aliansi Indonesia itu menekankan, penghargaan ini harus disertai harapan agar Kejati Maluku segera meningkatkan status pemeriksaan awal kasus UP3 ke tahap penyelidikan formal dan menyeluruh tanpa penundaan.
“Langkah ini penting untuk menunjukkan keseriusan penegak hukum menelusuri dugaan pelanggaran berdampak besar bagi keuangan daerah, agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Jems.
Menurut Jems, percepatan proses hukum menjadi tolak ukur kredibilitas lembaga penegak hukum dalam menegakkan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme, khususnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang disorot publik.
Ia menambahkan, penetapan tersangka merupakan momen kunci untuk mengurai seluruh jaringan pelaku dugaan korupsi UP3 dan memastikan proses hukum berjalan cepat, tuntas, serta memberikan efek jera kepada pihak bersangkutan.
“Publik menantikan langkah konkret dari Kejaksaan, bukan sekadar pernyataan formal, tetapi tindakan nyata yang menunjukkan keseriusan dalam proses hukum dan keadilan bagi pihak terdampak kasus UP3,” ujarnya.
Jems menegaskan, kasus UP3 berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan daerah, sehingga penanganannya tidak boleh setengah hati atau ditunda, tetapi harus diikuti langkah hukum jelas, cepat, dan terukur.
Dalam pandangannya, peningkatan status ke penyidikan adalah tahap awal vital, namun keberhasilan proses hukum akan terlihat ketika pihak-pihak yang terlibat benar-benar ditetapkan sebagai tersangka secara sah dan formal.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya transparansi sepanjang proses penyelidikan agar masyarakat dapat mengawasi jalannya hukum terbuka, sehingga publik tidak mencurigai adanya penundaan atau intervensi yang merugikan keadilan.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar masyarakat percaya penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan bebas dari pengaruh politik atau tekanan pihak tertentu,” tambah Jems.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap upaya hukum harus berjalan tanpa hambatan administratif, birokrasi berbelit, atau intervensi pihak mana pun yang bisa memperlambat penanganan kasus, sehingga tetap efisien dan terukur.
Menurutnya, setiap indikasi keterlibatan pejabat publik dalam kasus UP3 harus ditelusuri menyeluruh, tanpa pilih kasih, sehingga siapapun terbukti terlibat akan menerima sanksi hukum sesuai peraturan di Indonesia.
Ia mengaku tetap kritis terhadap pejabat daerah, namun menegaskan dukungan terhadap langkah hukum tegas Kejati Maluku agar publik yakin aparat penegak hukum bekerja objektif, profesional, dan tidak diskriminatif terhadap siapapun.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan, tetapi di balik apresiasi ada harapan agar proses penyelidikan berjalan cepat, tuntas, dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum tetap terjaga,” jelasnya.
Ia menekankan, masyarakat memiliki hak mengetahui perkembangan kasus secara terbuka, sehingga setiap langkah hukum harus dikomunikasikan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan profesional oleh Kejati Maluku.
Apresiasi ini bukan berarti menutup kritik terhadap lembaga penegak hukum, melainkan dorongan agar penegakan hukum tetap berjalan maksimal, profesional, dan tegas dalam menghadapi dugaan kasus UP3.
“Jika terbukti ada pihak terlibat, segera tetapkan sebagai tersangka agar proses hukum berjalan lancar, menyeluruh, dan menghasilkan kepastian hukum yang menjadi harapan publik di Tanimbar,” ujarnya.
Jems menambahkan, kasus UP3 bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyentuh etika, integritas, dan tanggung jawab pejabat publik dalam mengelola keuangan daerah, sehingga penanganannya harus serius dan tidak diabaikan.
“Dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian serius bagi masyarakat, sehingga penanganannya harus cepat, tegas, transparan, dan memberikan efek jera kepada pelaku agar menjadi pelajaran pejabat lain,” katanya.
Publik tetap menantikan langkah tegas penegak hukum agar penanganan kasus UP3 berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada keadilan, sehingga integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum terjaga.
Jems Masela menambahkan tiga mantan Pj Bupati, yakni DI, RBM, dan AFA, memiliki catatan pemerintahan yang dianggap tidak sejalan dengannya, sehingga beberapa program strategis daerah sering terhambat.
Masela menyoroti ketidakharmonisan kebijakan berdampak pada lambatnya realisasi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, termasuk pengelolaan Utang Pihak Ketiga (UP3) yang terus membebani APBD.
Menurut Jems, konflik internal pemerintahan membuat koordinasi antar OPD tidak efektif, sehingga proyek prioritas pemerintah sering tertunda. Beban UP3 mempersempit ruang fiskal daerah dan fleksibilitas anggaran.
Masela menambahkan, Bupati RJ yang menjabat terakhir pun menghadapi tantangan serupa karena tidak sejalan dengan gaya kepemimpinan sebelumnya, sehingga sejumlah kebijakan daerah, termasuk penyelesaian UP3, tidak dapat berjalan maksimal.
Dampaknya, pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan dana publik tetap lemah, sementara APBD harus menanggung pembayaran utang lama, mengurangi kemampuan membiayai program pembangunan, kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar masyarakat.
Lebih jauh, Jems menyoroti kondisi ini berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, karena banyak kebijakan terhambat akibat konflik internal dan beban finansial yang membesar.
Ia menekankan perlunya penegakan hukum tegas, transparansi, dan koordinasi jelas agar pembangunan dan pelayanan publik di Tanimbar berjalan efektif tanpa intervensi politik atau tekanan kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kejati Maluku terkait harapan percepatan proses hukum, sementara publik terus memantau perkembangan kasus dengan penuh perhatian. (AT/NFB)















Komentar