Kasus Penikaman di Depan Kampus PGSD Unpatti Mandek, Kinerja Polda Maluku Dipertanyakan

Spread the love

Kasus Penikaman di Depan Kampus PGSD Unpatti Mandek, Kinerja Polda Maluku Dipertanyakan

Ambontoday.com — Penanganan kasus penikaman yang terjadi di depan Kampus PGSD Universitas Pattimura (Unpatti), Jalan Mangga Dua, Kota Ambon, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Peristiwa kekerasan yang menimpa seorang perempuan berinisial HB pedagang petasan itu telah berlalu beberapa hari, namun pelaku belum juga berhasil diungkap dan diamankan oleh aparat kepolisian.

Sebut Arby, situasi ini memicu sorotan tajam terhadap kinerja Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, yang dinilai lamban dan tidak menunjukkan langkah progresif dalam menuntaskan kasus yang jelas-jelas terjadi di ruang publik.

Arby Solissa putra dari Pulau Ambalau Kabupaten Buru Selatan menegaskan bahwa lambannya pengungkapan kasus tersebut merupakan tamparan serius bagi institusi kepolisian di Maluku.

“Kasus ini bukan terjadi di tempat terpencil, melainkan di ruang publik yang ramai. Jika sampai berhari-hari pelaku belum juga ditemukan, maka ini patut disebut sebagai kegagalan aparat kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” tegas Arby.

Menurutnya, kepolisian seharusnya bergerak cepat sejak hari pertama kejadian, mengingat lokasi perkara berada di kawasan strategis yang semestinya mudah dipantau melalui saksi maupun rekaman pendukung.

Secara normatif, Polri memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, Polri diberi mandat untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, legal, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dalam konteks hukum pidana, peristiwa penikaman ini juga tidak dapat dipandang ringan. Pasal 351 KUHP secara tegas mengatur tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan untuk penganiayaan biasa, hingga 7 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian.

Baca Juga  DD Meningkat, Pemkot Gelar Bimtek

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan orang lain merupakan tindak pidana yang wajib diproses secara hukum.

Arby menilai, dengan dasar hukum yang jelas tersebut, tidak ada ruang bagi aparat untuk bersikap lamban atau ragu.

“Undang-undang sudah sangat jelas memberikan kewenangan penuh kepada Polri. Tidak ada alasan untuk lamban. Jika hukum tidak segera ditegakkan, maka rasa aman masyarakat akan runtuh,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus kekerasan semacam ini dapat menciptakan preseden buruk dan meningkatkan rasa takut di tengah masyarakat.

“Jika pelaku penikaman ini tidak segera ditangkap, maka pesan yang sampai ke publik adalah negara kalah di hadapan pelaku kekerasan. Ini berbahaya dan tidak boleh dibiarkan,” katanya.

Lebih jauh, Arby menegaskan bahwa apabila pelaku tidak segera ditemukan dan diproses sesuai ketentuan hukum, maka hal tersebut merupakan kegagalan besar bagi Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dalam menjalankan fungsi sebagai aparat penegak hukum.

“Masyarakat tidak butuh janji atau pernyataan normatif. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata. Tangkap pelaku, proses secara hukum, dan buktikan bahwa kepolisian masih menjadi pelindung dan jembatan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat kepolisian, agar penegakan hukum berjalan tegas, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta rasa aman bagi masyarakat luas.

[Nar’Mar]
.