Saumlaki, ambontoday.com – Lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, berhasil menyelamatkan aset negara bernilai Rp10 Miliar, dari sejumlah kasus perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN), aset Lapas negara daa hal ini, Lapas Kelas III Saumlaki.
Bertindak sebagai turut tergugat dalam nomor pendaftaran perkara 54/Pdt.G/2025/PN Sml tertanggal 20 November 2025. Maka dalam eksepsi sebagai tergugat, Pengadilan Negeri Saumlaki mengabulkannya melalui Majelis Hakim, yang tertuang dalam putusan nomor : 54/Pdt.G/2025/PN Sml.
Perkara tersebut digugat oleh Saudari Kristina Oktovina yang mekleim lahan seluas 20.000 M2, yang kini telah dibangun kantor Lapas kelas III Saumlaki, dari hasil sidang dalam pembacaan eksepsi dari pihak tergugat maka pada Senin, (9/3/2026) Majelis Hakim mengabulka eksepsi tergugat dan menghentikan perkara perdata dan TUN itu.
“Sebagai Jaksa yang menerima kuasa kusus dari pihak lapas, kami punya tanggung jawab untuk berjuang demi menyelamatkan aset Negaujara,” ujara Garuda Cakti Vira Tama, S.H. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Dikatakan juga, melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus melakukan penegakan hukum dan bantuan hukum dan / atau tindakan hukum lain, dan Pelayanan Hukum di bidang perdata Usaha Negara mewakili Lembaga Negara, Badan Negara, Lembaga Pemerintah Pusat, Lembaga Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah. , Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Lain yang dalam kepentingan hukum Perdata dari Negara atau Pemerintah adalah yang berkaitan dengan penyelamatan, pemulihan dan perlindungan Keuangan/Kekayaan Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka pihaknya selau menjunjung tinggi dan taat dalam beracara.
Selain itu dalam bidang Bantuan Hukum adalah layanan di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara bertindak selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi (penyelesaian sengketa hukum diluar pengadilan)vdan/atau Litigasi (Penyelesaian sengketa hukum perdata dan/atau tata usaha negara melalui peradilan. (AT/BT)

















Komentar