
Saumlaki, Ambontoday.com – Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari jalannya persidangan, keterangan ahli tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang hingga kini masih diperiksa oleh majelis hakim.
Sidang yang berlangsung di ruang Pengadilan Tipikor Ambon itu menghadirkan Beatus Allan Batlayeri, S.STP, auditor pada Inspektorat KKT, sebagai saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Batlayeri menjelaskan proses audit yang dilakukan terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tanimbar Energi.
Ia menyampaikan bahwa audit tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan pemeriksaan yang meliputi persiapan pemeriksaan, proses pemeriksaan, hingga tahap akhir pemeriksaan.
“Hasil audit dilakukan dengan metode pemeriksaan persiapan pemeriksaan, proses pemeriksaan, dan akhir pemeriksaan,” ujar Batlayeri saat memberikan keterangan di persidangan.
Menurut Batlayeri, data dan dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan audit tersebut diperoleh dari dokumen yang disampaikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam jalannya persidangan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mendengarkan tanggapan dari tim penasihat hukum para terdakwa terkait proses audit yang dipaparkan oleh saksi ahli.
Tim penasihat hukum terdakwa Johana J. Lololuan dan Karel Lusnarnera menyampaikan sejumlah catatan terhadap proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat KKT.
Menurut penasihat hukum, terdapat beberapa aspek yang dinilai perlu menjadi perhatian majelis hakim dalam menilai hasil audit yang disampaikan dalam perkara tersebut.
Salah satu hal yang disoroti adalah proses audit yang disebut tidak didahului dengan permintaan klarifikasi langsung kepada pihak direksi BUMD PT Tanimbar Energi.
Menurut tim penasihat hukum, klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan pengelolaan perusahaan merupakan bagian yang lazim dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, penasihat hukum juga menyinggung mengenai objektivitas proses audit yang dilakukan dalam perkara tersebut.
Perdebatan juga muncul dalam persidangan terkait informasi mengenai pemeriksaan laporan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Saksi ahli menyampaikan bahwa PT Tanimbar Energi pada periode tahun 2020 hingga 2022 disebut tidak diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari tim penasihat hukum mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Menurut penasihat hukum, terdapat dokumen yang menunjukkan adanya pelaksanaan pemeriksaan interim atas laporan keuangan tahun 2021.
Dokumen tersebut berupa Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Interim atas laporan keuangan tahun 2021 dengan nomor 900/60/BKAD/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022.
Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada waktu itu.
Dalam kesempatan yang sama, Petrus Fatlolon juga menyampaikan penjelasan terkait ketentuan jabatan auditor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 48 Tahun 2022.
Menurutnya, dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa jabatan auditor merupakan jabatan fungsional dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Ia menyebutkan bahwa ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai latar belakang pendidikan yang relevan dengan bidang ekonomi atau akuntansi.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur mengenai kewajiban pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan bagi aparatur sipil negara yang diangkat sebagai auditor.
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli Batlayeri juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang diterima dari penyidik.
Menurut keterangannya, dari dokumen yang diperiksa tidak ditemukan adanya aliran dana kepada mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon maupun anggota keluarganya.
Selain itu, menurut saksi ahli, dokumen yang diperiksa juga tidak menunjukkan adanya perintah langsung dari Petrus Fatlolon terkait pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi.
Batlayeri menjelaskan bahwa laporan hasil audit kerugian keuangan negara tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar pada Maret 2025.
Dalam sidang yang sama, tim penasihat hukum terdakwa juga menyoroti waktu penerbitan laporan hasil audit tersebut.
Menurut mereka, terdapat perbedaan waktu antara tanggal laporan hasil audit dengan tanggal permintaan bantuan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum dalam persidangan sebagai bagian dari tanggapan terhadap alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum.
Tim penasihat hukum kemudian meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek tersebut dalam proses pemeriksaan perkara.
Menanggapi dinamika yang muncul dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menyatakan bahwa seluruh keterangan saksi dan ahli akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.
Perkara dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Pihak terkait menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ambontoday.com masih menunggu perkembangan informasi lanjutan dari proses persidangan tersebut. (AT/NFB)




















Komentar