Saumlaki, ambontoday.com – Dugaan praktik maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga upaya pembungkaman kebebasan pers mencuat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki.
Berawal dari seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dijatuhi sanksi berat secara tidak transparan, dipindahkan secara sepihak ke Lapas lain, sementara awak media yang berupaya mengonfirmasi justru diduga disuap dan diusir dari lingkungan lapas.
Peristiwa ini menempatkan Kepala Lapas Kelas III Saumlaki, Ilham, dalam sorotan serius publik dan berpotensi menyeret institusi pemasyarakatan ke pusaran persoalan hukum dan etik berlapis.
SANKSI R-F DAN HAK WBP HILANG
WBP yang bersangkutan dikenakan sanksi Register F, yang merupakan sanksi disiplin paling berat dalam sistem pemasyarakatan.
Konsekuensinya, WBP kehilangan berbagai hak fundamental selama menjalani masa pidana, termasuk hak pembinaan, remisi, asimilasi, dan program integrasi sosial lainnya.
Namun hingga berita ini kembali dipublikasikan, tidak juga ada penjelasan terbuka mengenai jenis pelanggaran, hasil pemeriksaan disiplin, maupun mekanisme penjatuhan sanksi tersebut secara jelas.
Ketertutupan ini memunculkan dugaan kuat bahwa sanksi dijatuhkan tanpa prosedur yang sah, bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas kepastian hukum.
Ironisnya, WBP tersebut juga dipindahkan ke Lapas Ambon dengan dalih “keamanan”, alasan yang dinilai janggal dan tidak disertai dokumen atau rekomendasi tertulis yang dapat diuji secara hukum.
PERNYATAAN KALAPAS YANG KONTROVERSIAL
Saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Jumat (19/12/2025), Kepala Lapas Kelas III Saumlaki, Ilham, menyampaikan pernyataan yang justru menimbulkan polemik.
Ia menyebut bahwa hampir seluruh WBP di Lapas Saumlaki merupakan predator anak dan merasa tersinggung dengan pemberitaan salah satu media, sehingga memicu ancaman terhadap WBP bernama Pit Kait Londar.
“Para predator anak yang berada dalam lapas ini tidak terima tentang pemberitaan pada salah satu media sehingga timbul resistensi terhadap WBP Londar. Mereka mengancam akan memukul yang bersangkutan, makanya demi keamanan, yang bersangkutan kami pindahkan ke Lapas kelas III Ambon,” ujar Ilham.
Kepada media ini, kuasa hukum, Nikodemus A. Saulahirwan, S.H., menjelaskan bahwa pernyataan tersebut dinilai problematik karena, menggeneralisasi WBP tanpa dasar data terbuka, menjadikan produk jurnalistik sebagai alasan tindakan administratif, dan tidak disertai bukti ancaman konkret yang dapat diverifikasi.
Ketika dicecar pertanyaan lanjutan terkait dasar hukum Register F dan pemindahan WBP, Ilham menghindar dan mengarahkan wartawan kepada salah satu stafnya.
DUGAAN UPAYA SUAP TERHADAP WARTAWAN
Situasi semakin serius ketika di tengah sesi wawancara yang masih berlangsung, Ilham diduga menyerahkan sebuah amplop putih kepada salah satu wartawan.
Awalnya amplop tersebut disangka sebagai rilis resmi, namun belakangan diketahui berisi sejumlah uang.
Menyadari hal itu, perwakilan wartawan secara tegas menolak dan mengembalikan amplop tersebut. Tindakan pengembalian amplop dimaksud bahkan dapat dibuktikan dengan sebuah video berdurasi 01.39 detik yang sempat dibuat saat itu.
“Ini tidak dibenarkan. Kami tidak akan menerima pemberian ini karena merupakan bentuk suap dan pembungkaman terhadap kerja jurnalistik,” tegas salah satu wartawan.
Namun Ilham disebut menolak menerima kembali amplop tersebut, sehingga wartawan meletakkannya di atas meja piket jaga sebagai bentuk penolakan resmi.
PENGUSIRAN, KEBEBASAN PERS TERANCAM
Tak berselang lama, lima awak media diusir oleh Melkianus A Jempormasse. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik dan intimidasi terhadap pers.
Peristiwa ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengancam pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers.
ANALISIS HUKUM DAN DUGAAN PELANGGARAN BERLAPIS
Kuasa hukum ini merincikan, berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran hukum serius, antara lain :
Pertama, maladministrasi yang bertentangan dengan UU Nonor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Kedua, penjatuhan Register F dan pemindahan WBP diduga tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel.
Ketiga, pelanggaran Hak Asasi Manusia, dimana hal ini bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya hak narapidana atas perlakuan manusiawi dan keadilan.
Keempat, Penyalahgunaan Wewenang Tindakan administratif yang tidak berdasar hukum berpotensi dikualifikasikan sebagai abuse of power.
Kelima, dugaan Percobaan Suap, dimana pemberian uang kepada wartawan dapat dikategorikan sebagai upaya mempengaruhi pemberitaan dan berkonsekuensi pidana jika terbukti unsur-unsurnya.
Keenam, penghalangan kerja jurnalistik, dimana tindakan pengusiran wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan prinsip demokrasi.
DESAKAN PEMERIKSAAN MENYELURUH
Atas kasus ini, publik mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ombudsman RI, Dewan Pers, hingga Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Lapas Kelas III Saumlaki beserta seluruh stafnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa lembaga pemasyarakatan tidak boleh menjadi ruang tertutup yang kebal kritik.
Jika dugaan ini dibiarkan, bukan hanya hak WBP yang tercederai, tetapi juga kebebasan pers dan prinsip negara hukum. (AT/tim)

















