Korban Laka Lantas di Ambon Terima Santunan

Spread the love

AMBON, Ambontoday.com- Korban Laka Lantas yang terjadi di Jalan Yan Paays Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Rabu (24/8/2022) yakni Melvianti Drita Malioy (35)

pembonceng pengendara SMRD  TNKB DE-5071-NP yang bertabrakan dengan SMRD lainnya dinyatakan meninggal.

PT Jasa Raharja Cabang Maluku yang diwakilkan petugas yakni Allen secara langsung memberikan santunan senilai Rp.50 juta kepada pewaris dari Almarhum didampingi Satlantas Unit Laka Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kamis (25/8/2022).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, H. Haurissa menjelaskan, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Sumber Hidup, dan dinyatakan meninggal dunia pada hari ini.

“Dengan itu, Segenap Keluarga besar PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita bagi keluarga korban meninggal dunia, semoga korban diterima di tempat terbaik disisiNya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan,  kesabaran serta kekuatan,” ucapnya.

Selain itu, Dirinya menghimbau kepada suruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, jaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain. (AT-009)

Baca Juga  Holding Company Serahkan 380 Paket Sembako Ke Pemkot Ambon