Ambon today.com_Ambon, Jumat 21 November 2025 — Kesatuan Pelajar Mahasiswa Adat Waesama (KPMAW) Kota Ambon mendesak Kapolres Buru Selatan untuk mencopot Kapolsek Waesama. Desakan ini muncul setelah beredar sejumlah unggahan Kapolsek Waesama bersama para tua-tua adat di media sosial tanpa izin, yang dinilai sebagai tindakan mengeksploitasi masyarakat adat untuk kepentingan pribadi.
KPMAW menilai tindakan tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan aparat, ketidakpekaan budaya, serta kurangnya pemahaman terhadap nilai-nilai adat masyarakat Waesama. Mereka menegaskan bahwa tindakan itu berpotensi merusak kepercayaan masyarakat adat terhadap institusi kepolisian.
Selain dinilai melanggar etika adat, KPMAW juga menyebut tindakan Kapolsek bertentangan dengan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta strukturnya.
Melalui pernyataan resmi, KPMAW Kota Ambon menuntut Polres Buru Selatan untuk:
1. Memeriksa Kapolsek Waesama terkait dugaan pemanfaatan tua-tua adat sebagai konten sensasional.
2. Mencopot Kapolsek Waesama apabila terbukti tidak menghormati martabat masyarakat adat.
3. Menerbitkan pedoman etika yang mengatur interaksi polisi dengan pemangku adat.
KPMAW menegaskan bahwa martabat tua-tua adat merupakan garis merah yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Generasi muda adat berkomitmen menjaga kehormatan budaya dan memastikan nilai-nilai leluhur tetap dihormati oleh seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum.( ***)







