Lanud Pattimura Gelar Ceramah Hukum Tentang Pinjaman Online Ilegal

Spread the love

Ambon, Ambontoday.com- Lanud Pattimura menggelar ceramah Hukum tentang akibat hukum dan sanksi sosial dari pinjaman online oleh Kakum Lanud Pattimura Kapten Kum Andro Riski Pradipta, S.H., yang diikuti oleh seluruh personel militer dan PNS Lanud Pattimura, Senin (30/10/2023).

Untuk diketahui bagi seluruh prajurit dan PNS TNI Angkatan Udara Pattimura, Maraknya layanan pinjaman online (fintech) Ilegal maupun yang sudah dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kemudahan dalam melakukan pengajuan pinjaman keuangan secara Online.

Namun, hal ini merupakan kesalahan besar bagi prajurit jika melakukan Pinjaman online yang akan berdampak terhadap ancaman yang datang jika tidak dapat membayar piutang yang ditimbulkan, dalam perspektif hukum pidana memang tidak dapat dilaporkan maupun dipidana, namun secara hukum perdata adanya hutang berakibat kedepan menjadi beban yang barus dibayarkan.

Kejahatan Pinjaman Online memberikan bunga dan denda yang sangat tinggi bagi nasabah apabila gagal membayar, ancaman sosial untuk dipublikasikan data personal nasabah hingga pembekuan data BI Checking Nasabah hingga maksimal 60 bulan oleh Bank Indonesia, hal ini tentunya sangat merugikan bagi para Anggota yang terjerumus dari Pinjaman Online. Jelas Kakum Lanud Pattimura.

Melalui metode pendekatan penyuluhan atau ceramah, kemudian diadakan tanya jawab, dengan metode tanya jawab ini diharapakan bagi prajurit dan PNS Lanud Pattimura dapat mengerti dan memahaminya sehingga menjadikan suatu edukasi yang baik bagi Keluarga.

Dalam kesimpulannya bagi prajurit Lanud Pattimura harus mengedepankan point ke 5 dari 8 Wajib TNI bahwa setiap Prajurit harus menjadi Contoh dalam sikap dan kesederhanaannya sekaligus selalu bersyukur atas nikmat dan rezeki yang diberikan Tuhan YME. Tegas Kakum Lanud Pattimura

Ikut hadir dalam kegiatan para Kadis, para Kasatker, Anggota Bintara dan Tamtama serta PNS Lanud Pattimura. (AT-009).

Baca Juga  Berikut adalah versi berita serimonial dari rilis tersebut, dengan judul yang menarik: --- Pemkot Ambon Tegaskan Komitmen Penataan Pasar Batu Merah: Tidak Sekadar Menertibkan, Tapi Juga Mencarikan Solusi AMBON, 25 Juni 2025 — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa penataan Pasar Batu Merah merupakan bagian dari komitmen serius dalam 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, khususnya pada prioritas ke-4. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, Rabu (25/6), dalam keterangan resminya kepada awak media. Lekransy menjelaskan bahwa kebijakan terkait Pasar Batu Merah telah melalui kajian yang matang dan komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan masyarakat, strategi penanganan, hingga dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul. > “Penataan Pasar Batu Merah bukan keputusan yang diambil secara sepihak atau terburu-buru. Ini bagian dari strategi besar Pemerintah Kota dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya. Wali Kota Ambon, Bodewin Watimena, lanjut Lekransy, secara konsisten menekankan bahwa penataan pasar harus tetap berpihak kepada rakyat, terutama para pedagang kecil. Maka dari itu, dalam proses penertiban ini, pemerintah juga memikirkan solusi jangka panjang dan alternatif tempat yang layak bagi para pedagang. > “Tidak mungkin pemerintah mematikan ekonomi masyarakat. Kita tertibkan, tapi juga harus beri solusi. Ini soal keberlangsungan hidup para pedagang,” ujar Lekransy. Ia menambahkan, Pasar Batu Merah telah eksis sejak lama dan berkembang secara alami bersama dinamika kawasan Batu Merah. Oleh karena itu, upaya penataan tidak bisa dilakukan secara instan atau represif, melainkan secara bertahap dan terukur. Saat ini, Pemkot Ambon mengambil langkah penataan, bukan penertiban dalam arti sempit. Pedagang dilarang menempati badan jalan, namun sementara waktu diberi ruang di trotoar hingga pembangunan pasar dan solusi permanen disiapkan. Lekransy juga meluruskan pernyataan yang sempat beredar di media sosial dan beberapa media lokal, terkait tudingan bahwa Wali Kota Ambon kurang berani dalam menangani persoalan Pasar Batu Merah. > “Ini bukan soal nyali. Pemerintah punya strategi. Penanganan pasar ini mempertimbangkan aspek sosial untuk menghindari konflik, aspek ekonomi agar ekonomi tetap tumbuh, dan aspek keadilan agar semua warga merasa diperlakukan setara,” katanya. Ia menegaskan bahwa Pemkot terbuka terhadap kritik dan masukan, namun mengimbau agar penyampaian di ruang publik tetap menjaga nilai-nilai budaya ketimuran dan mengedukasi masyarakat secara positif. Sebagai penutup, Lekransy berharap seluruh pihak, termasuk DPRD, bisa bekerja sama dalam semangat kolaborasi untuk menciptakan solusi terbaik bagi masyarakat Kota Ambon. > “Kami berharap penataan pasar ini tidak hanya menjadi solusi sesaat, tapi menjadi langkah berkelanjutan menuju kota yang lebih tertib, adil, dan sejahtera,” tutupnya. --- Jika Anda menginginkan versi cetak, infografis, atau teks untuk media sosial juga, saya bisa bantu menyusunnya.