
Ambon, Ambontoday.com- Mantan Kepala Dinas PUPR, Muhammad Marasabessy yang memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) kini menjadi pembahasan di Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama BKD secara internal.
Rapat yang digelar secara internal berlangsung di ruang Komisi I DPRD Provinsi Maluku, yang secara langsung di pimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno dan dihadiri Kepala BKD Provinsi Maluku, Fatimah Soamoleh.
Pantauan media ini usai rapat internal yang digelar, baik Ketua Komisi I dan Kepala BKD Provinsi Maluku enggan memberikan tanggapan kepada awak media di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (28/8/2023).
Alhasil, masih ada rapat lanjutan terkait masalah ini.
Oleh karena itu, Mantan kadis PUPR yang dinyatakan memiliki NIP Ganda ini, tidak lagi diusulkan menjadi penjabat Bupati Maluku Tengah. (AT-009)




















