
Ambontoday.com-Ambon – Proses konstatering yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon di Gereja Menara Iman, Negeri Passo, menjadi ajang penegasan hak masyarakat adat atas warisan leluhur mereka. Dalam proses ini, masyarakat adat menolak klaim kepemilikan dari Gereja Protestan Maluku (GPM) maupun Gereja Kristen Protestan Injil Indonesia (GKPII), dengan menegaskan bahwa gereja tersebut merupakan hasil perjuangan dan pengorbanan orang tua mereka sejak dulu.
Masyarakat adat Negeri Passo menegaskan bahwa pembangunan Gereja Menara Iman tidak pernah melibatkan dana dari GPM. Gereja ini didirikan secara mandiri oleh keluarga Simau dan masyarakat sekitar. Mereka menyoroti keberadaan prasasti yang menyebutkan bahwa gereja ini dibangun oleh Widolof Welem Simau sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Di tengah jalannya proses konstatering, muncul isu dugaan permintaan dana sebesar Rp 60 juta oleh penasihat hukum Sinode GPM. Uang tersebut disebutkan untuk biaya administrasi pengadilan serta pembayaran pihak keamanan dan akomodasi. Namun, masyarakat adat membantah pernah menyetujui atau mengeluarkan surat terkait hal tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa isu ini dimunculkan dalam proses konstatering tanpa sepengetahuan mereka.
Masyarakat adat Negeri Passo juga menegaskan bahwa mereka tetap akan beribadah di Gereja Menara Iman, karena negara menjamin kebebasan beragama. Mereka menolak jika ada upaya pelarangan ibadah di gereja tersebut dan mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi konflik akibat eksekusi lahan.
Para tetua adat meminta PN Ambon untuk mempertimbangkan ulang kelanjutan proses ini. Mereka mengingatkan bahwa konflik ini terjadi antara GPM dan GKPII, bukan dengan masyarakat adat Negeri Passo. Selain itu, mereka juga menyoroti fakta bahwa GPM telah memiliki delapan gereja baru yang dibangun tanpa dana dari mereka, sehingga klaim kepemilikan atas Gereja Menara Iman semakin dipertanyakan.
Dengan situasi yang terus berkembang, keputusan PN Ambon dalam perkara ini akan menjadi penentu arah perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak warisan leluhur mereka.(Ol)




















