
Saumlaki, Ambontoday.com – Desakan masyarakat terhadap penanganan dugaan persoalan utang pihak ketiga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali mencuat. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penanganan kasus Utang Pihak Ketiga Tanimbar sekaligus tahan para pelaku yang saat ini dinilai belum memberikan kejelasan bagi publik. Selasa, (10/3/2026).
Menurut keterangan yang dihimpun, masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menelusuri secara menyeluruh mekanisme utang daerah yang nilainya mencapai 221,59 Milyar rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ambontoday.com, isu utang pihak ketiga menjadi perhatian publik karena dinilai berdampak terhadap kondisi keuangan daerah. Sejumlah kalangan menyebut beban kewajiban pembayaran tersebut mempengaruhi ruang fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan program pelayanan publik.
Data yang dirujuk dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun 2021 dan 2022 mencatat nilai utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berada pada kisaran Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.
Angka itu menjadi sorotan karena dianggap cukup besar dibandingkan kapasitas fiskal daerah. Beberapa pemerhati kebijakan daerah menilai beban kewajiban pembayaran tersebut berpotensi menekan kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, utang pihak ketiga dikaitkan dengan sejumlah pekerjaan proyek yang dilaksanakan oleh kontraktor pada periode pemerintahan sebelumnya. Pekerjaan tersebut kemudian menjadi dasar klaim pembayaran melalui mekanisme kewajiban utang pemerintah daerah.
Salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan harapan agar proses penanganan perkara dapat ditingkatkan secara hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan penanganan persoalan ini secara transparan. Jika memang terdapat bukti yang cukup, Kejaksaan harus tahan para pelaku dan tentu proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan agar publik mendapatkan kejelasan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat telah lama menunggu kepastian mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar pengelolaan keuangan daerah dapat dipahami secara jelas oleh publik.
Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dihimpun media ini, sejumlah proyek disebut menjadi bagian dari klaim pembayaran dalam skema utang pihak ketiga. Proyek-proyek itu berkaitan dengan pekerjaan infrastruktur yang dilaksanakan beberapa tahun sebelumnya.
Salah satu pihak yang disebut dalam informasi laporan ke Kejati Maluku adalah Agustinus Theodorus yang diketahui memimpin PT Lintas Yamdena. Perusahaan ini menurut informasi yang dihimpun pernah mengerjakan beberapa proyek yang kini menjadi perhatian publik.
Menurut sumber yang mengetahui proses tersebut, pembayaran kepada pihak kontraktor dilaporkan berlangsung dalam beberapa tahap antara tahun 2023 hingga 2025.
Di antaranya berkaitan dengan pekerjaan penimbunan lokasi Pasar Omele Saumlaki yang disebut memiliki nilai sekitar Rp72,68 miliar. Proyek dengan nilai cukup besar ini menjadi salah satu yang sering disebut dalam pembahasan utang daerah.
Selain pekerjaan itu, terdapat pula informasi mengenai kegiatan pemotongan bukit di area Bandara Mathilda Batlayeri yang disebut masuk dalam rangkaian proyek yang kemudian dikaitkan dengan kewajiban pembayaran pemerintah daerah.
Informasi lain yang dihimpun juga menyebut adanya pekerjaan peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele Saumlaki dengan nilai sekitar Rp4,64 miliar.
Di samping itu terdapat pembangunan tiga unit pasar sayur yang nilainya diperkirakan sekitar Rp1,39 miliar dan disebut sebagai bagian dari pekerjaan yang kemudian masuk dalam daftar pembayaran kewajiban pemerintah daerah.
Sumber yang sama menyebutkan bahwa pada Februari 2025 dilaporkan terjadi pembayaran sekitar Rp5 miliar kepada pihak kontraktor sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban utang pemerintah daerah.
Informasi lanjutan yang dihimpun media ini juga menyebutkan adanya pembayaran kembali pada April 2025 dengan nilai sekitar Rp10 miliar. Keterangan tersebut masih bersumber dari dokumen yang beredar dan penjelasan sejumlah pihak yang mengetahui proses pembayaran.
Proses pembayaran itu disebut berlangsung pada masa pemerintahan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini, Ricky Jauwerissa. Namun hingga kini belum terdapat penjelasan resmi secara rinci kepada publik mengenai mekanisme kontraktual maupun proses administrasi pembayaran proyek-proyek dimaksud.
Situasi ini membuat sebagian masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara profesional untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, beberapa kalangan menilai persoalan utang daerah perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, terutama karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait perkembangan penanganan informasi yang beredar tersebut.
Pihak terkait menyampaikan bahwa setiap proses penanganan perkara tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Ambontoday.com masih menunggu perkembangan informasi lanjutan dari pihak-pihak berwenang. (AT/NFB)













Komentar