Penataan Birokrasi, PK dan PMKRI Tanimbar Siap Gelar “Pengadilan Rakyat”

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com — Salah satu program prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, yakni penataan birokrasi, kini tengah menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Penataan birokrasi yang idealnya menjadi instrumen pembenahan sistem pemerintahan demi pelayanan publik yang profesional, justru dinilai sarat kepentingan dan ketidakadilan.

 

Secara definisi, penataan birokrasi merupakan proses reorganisasi dan perbaikan struktur, sistem, dan prosedur dalam tubuh pemerintahan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, proses tersebut bisa melukai apabila tidak dibangun di atas landasan kebijaksanaan dan keadilan.

 

Pernyataan untuk menyampaikan aksi ini disampaikan melalui rilisan resmi yang diterima redaksi Ambontoday.com, Jumat, (13/06/25), sebagai bentuk transparansi informasi dan ajakan moral kepada publik untuk mengawal jalannya birokrasi yang adil di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

 

Melalui rilis tersebut, mereka mempertanyakan hal mendasar; “Bagaimana jika penataan birokrasi itu dirasa tidak adil?”

 

Pertanyaan ini akhirnya dijawab oleh sejumlah organisasi dan kelompok pemuda Katolik di Kepulauan Tanimbar. Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Kepulauan Tanimbar bersama Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Saumlaki Santo Vinses de Paul akhirnya angkat bicara melalui dua tokoh penting mereka, Alex Belay (Pemuda Katolik) dan Rais Malisngorar (Ketua Presidium PMKRI Cabang Saumlaki).

 

Alex Belay secara tegas menyampaikan kritik keras terhadap proses seleksi jabatan strategis yang dianggap penuh rekayasa dan kepentingan kelompok tertentu.

 

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Kita semua adalah masyarakat Tanimbar. Jangan dipilah-pilah dalam proses penataan birokrasi. Kami menduga ada permainan kotor dalam seleksi administrasi calon Sekretaris Daerah. Ada calon yang tidak memenuhi syarat, tetapi diloloskan. Persyaratan yang digunakan bersifat paradoks, artinya; syarat pada seleksi Sekda diabaikan, sementara pada eselon II dipakai. Kami punya data, dan akan kami buktikan di DPRD,” tegas Alex.

Baca Juga  Dugaan Kehamilan Siswi Adaut, Keluarga Jesmi Minta Pembuktian Medis

 

Ia juga menyoroti pernyataan Bupati yang menyebut bahwa proses seleksi bebas intervensi. Menurut Alex, pernyataan itu hanya kedok untuk menutupi kenyataan bahwa nama-nama yang akan dilantik sudah ditentukan sejak awal. Ia mencontohkan kasus pengangkatan Direktur dan Pengawas PDAM Tirta Yamdena sebagai preseden.

 

“Kami bukan orang bodoh yang bisa dikamuflase dengan narasi-narasi gadungan,” tambahnya.

 

Sebagai bentuk perlawanan, Alex menyerukan kepada seluruh kader Pemuda Katolik di seluruh Kepulauan Tanimbar agar segera merapat ke Saumlaki untuk menggelar aksi besar-besaran yang ia sebut sebagai “Pengadilan Rakyat.”

 

Sementara itu, Rais Malisngorar, Ketua Presidium PMKRI Cabang Saumlaki, menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi birokrasi saat ini. Ia mengingatkan bahwa penataan birokrasi yang tidak memperhatikan prinsip keadilan dan keseimbangan golongan dapat memicu diskriminasi, ketidakpuasan, hingga potensi konflik sosial.

 

“Di tanah Tanimbar, kita saling kenal. Kita tahu siapa siapa. Pemerintah daerah harus menghindari konflik kepentingan dan melukai pihak-pihak tertentu. Kami sudah tersinggung, terluka, dan merasa terpasung di tanah sendiri,” ujar Rais dengan nada tegas.

 

Menurut Rais, dugaan kejanggalan dalam seleksi Sekda dan eselon II sangat mencederai sejarah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang selama ini menjaga prinsip keseimbangan antar golongan.

 

“Sejak masih bernama Maluku Tenggara Barat hingga menjadi Kepulauan Tanimbar, keseimbangan selalu dijaga. Baru kali ini muncul ketersinggungan sebesar ini. Aktor intelektualnya? Sudah pasti Pemerintah Daerah,” tegas Rais.

 

Menutup pernyataannya, Rais mendesak DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menggunakan hak interpelasinya dan memanggil Bupati serta Wakil Bupati untuk menjelaskan langsung kebijakan kontrovers. (AT/MAL)

Berita Terkini