Perjuangan Provinsi MTR Gunakan Dua Mekanisme

Spread the love

Ambontoday.com, Ambon.- Ketua Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi kepulauan Maluku Tenggara Raya (MTR), Drs. Yosep Sikteubun kepada wartawan Jumat 24 Februari 2023 mengatakan, untuk perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara Raya digunakan dua mekanisme yakni pendekatan Button Up dan Top Down.

Menurutnya, dengan mekanisme buttom up maka sudah ada tiga kabupaten yang mengeluarkan surat keputusan bersama.

“Jadi mekanisme button up itu syarat dasarnya adalah untuk pembentukan sebuah provinsi maka harus ada lima kabupaten kota kemudian disetujui oleh DPR dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Dikatakan, dalam konteks MTR perjuangan saat ini pihaknya telah memiliki surat keputusan dari tiga kabupaten yang telah mengeluarkan surat keputusan bersama yakni Kabupaten Maluku Barat Daya Kabupaten Maluku Tenggara dan kota Tual, sementara tersisa Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang belum.

“Dua minggu lalu timnya mendatangi Kabupaten Kepulauan Aru akan tetapi pihak Kabupaten Aru menginginkan ada dialog terlebih dahulu dengan masyarakat karena masih ada pendapat pro dan kontra dalam masyarakat.

Ada masyarakat yang setuju, ada pula yang menolak karena berbagai alasan. Namun itu hal biasa karena cara pandang masyarskst pasti berbeda-beda.

Tetapi yang harus digarisbawahi adalah perjuangan MTR ini sebuah perjuangan yang mulia karena menyangkut bagaimana mempercepat upaya untuk mengejar ketertinggalan.

Kita tahu wilayah Maluku Tenggara Raya itu kan daerah atau wilayah yang konsentrasi Penduduk miskin ada di situ, kemiskinan tertinggi bahkan yang terakhir dapat disebut sebagai kemiskinan akut. Oleh sebab itu menurutnya secara prinsip perjuangan ini tetap jalan meskipun ada penolakan dibiarkan saja,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, selain mekanisme Button up, ada pula mekanisme Top Down dimana pemekaran itu memenuhi syarat karena MTR berada di wilayah perbatasan dengan negara lain dan yang kedua adalah ada proyek strategis nasional yang berada di wilayah MTR.

Baca Juga  Saatnya Tambang Ilegal di NRI Ditindak Pemerintah

Langkah-langkah yang sudah diambil hingga saat ini adalah MTR sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya oleh Bapak Melkias Frans bahwa perjuangan MTR ini telah tercatat pada Kementerian Dalam Negeri dan Komisi 2 DPR RI serta DPD RI.

“Jadi secara aspiratif ini sudah ada dalam agenda pemerintah pusat dan tinggal memenuhi syarat yang sifatnya button up yakni dukungan dari kepala daerah dan DPRD setempat,” kata Sikteubun.