Polres Kepulauan Tanimbar Jangan Tebang Pilih !!! Tindak Tegas Oknum-oknum Pelaku Bisnis Ilegal Oil Di Tanimbar.

Spread the love
Polres Kepulauan Tanimbar Jangan Tebang Pilih !!! Tindak Tegas Oknum-oknum Pelaku Bisnis Ilegal Oil Di Tanimbar

Saumlaki, ambontoday.com – Jaringan bisnis ilegal oil BBM jenis Bio Solar di Kabupaten bertajuk Duan Lolat ini semakin membrutal. Temuan ilegal oil BBM jenis Bio Solar kali ini Oplosan (Bio Solar dicampur Minyak Tanah dan Minyak Tanah dicampur Oli/Pelumas) melibatkan oknum pengusaha (pedagang kaki lima ) yang lokasi tempat usahanya di pasar Ngrimase Olilit (Pasar Lama) yang biasanya di panggil Krisna dan rekannya Hepi Tahulending pebisnis besi tua yang mana sebagai pembeli sekaligus pelaku dengan rapih memainkan perannya dengan jumlah (BBM) yang sangat besar. Dan sekedar info Si Krisna ini bukan pemain baru loh dalam bisnis ilegal oil ini.

HISTORY
Hasil investigasi tim media ini menemukan sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar yang telah dicampur dengan minyak tanah (Oplosan) dengan jumlah yang sangat besar (1.000 liter lebih) pada salah satu kapal nelayan KM. Inulu Berkah  yang ditemukan tim media ini pada lokasi Pelabuhan Laut Pasar Omele-Saumlaki. Yang mana proses bisnis ilegal ini dimainkan oleh beberapa pihak yakni, dari Anggota Polairud Polres Kepulauan Tanimbar inisial HL, Pebisnis besi tua Hepi Tahulending (Pembeli sekaligus Pelaku) serta beberapa karyawan lokalnya dan pihak lainnya lagi termasuk ada beberapa okunum wartawan/jurnalis inisial HY dan rekan-rekan . Yang mana jumlah yang harus dicapai yaitu 30 Ton (30.000 Liter) dengan total biaya Rp300.000.000., (tiga ratus juta rupiah) untuk melancarkan proses bisnis mereka Saumlaki-Surabaya. Yang mana dana tersebut sudah diterima tunai oleh APH (Aparat Penegak Hukum) Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Hendrik Lermatin dan Pebisnis besi tua Hepi Tahulending (jelas sumber media ini yang tidak mau disebutkan namanya dalam pembritaan) walaupun belum sempat mencapai target tersebut (30 ton/30.000 liter).

Baca Juga  Masa libur Idulfitri 1 Syawal 1443 H Polres dan Jajaran Lakukan Patroli Dialogis

ABUNAWAS
Ketika para mafia ilegal oil ini melakukan aksi mereka pada beberapa waktu lalu, di pergoki oleh oknum-oknum wartawan dengan total BBM Bio Solar Oplosan ditemukan Sebanyak 1.200 liter (6 Drum). Ketika dipergoki dan melakukan proses komunikasi, disitu ada deal-deal dengan nilai yang lumayan fantastik loh Rp30.000.000., (tiga puluh juta rupiah) Setelah ada komunikasi intensnya karena sudah terlanjur di publikasikan beritanya, eh malah salah satu inisial APH HL hilang bahkan ada bagian yang sudah di modifikasi pada berita tersebut. Ada apa sebenarnya ? mungkin sudah kemasukan angin segar (sogok) mereka para Kuli Tinta . Yang lebih heran lagi, untuk menghilangkan barang bukti (BBM) dari tempat awal (TKP 1), malah dieksekusi proses pemindahan BBM Oplosan tersebut dilakukan oleh Si Krisna dan salah satu wartawan inisial HY (Para Mafia ilegal oil) ke tempat baru (TKP 2) pada Senin, 25 Maret 2024 (siang hari), jelas Adnan Guntur yang merupakan Nakhoda kapal kayu KM. CAKRAWALA SJ 01 (TKP 1). Sadis bangat jugakan ???

“Ketika ditelusuri dari sang juragam kapal nelayan tersebut (TKP 2) pihaknya menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak ketahui dari mana asal BBM jenis Solar Oplosan tersebut tetapi sempat dirinya ketahui bahwa ada salah satu buah speed longboat yang mengantar minyak tersebut ke kapalnya dengan menggunakan jeregen dan yang mengantarkan BBM tersebut ada dua orang lelaki, satu diantaranya Si Krisna,”ucap Ayudin juragam kapal. Senin, (25/03/2024) pukul 20:00 WIT (malam).

Lanjut juragam, meminta agar oknum yang bersangkutan Krisna, (Red) agar segera menemui dirinya pada pelabuhan laut yang berlokasi di pasar Omele Saumlaki, namun Si Krisna mengaku akan menemui sang juragam namun tak kunjung datang, bahkan sang juragam secara berulang kali menghubungi dirinya Krisna (Red) melalui telepon seluler tetapi tidak direspon oleh Si Krisna.

Baca Juga  Utukaman Akan di Kanakan Sanksi Hukuman Disiplin

MIRIS
Ketika ada temuan tersebut dengan barang bukti yang begitu banyak, selang beberapa jam berlalu kami (wartawan) menghubungi pihak APH Polres Kepulauan Tanimbar untuk mengamankan Barang Bukti tersebut malah ketika para APH sampai di Pelabuhan Laut Pasar Omele-Sifnana namun tidak ada tindakan apapun. Malahan adapun penawaran yang dilakukan untuk melepaskan kapal nelayan tersebut atau membuang/memusnahkan Barang Bukti (BBM) tersebut dengan cara menyiramnya ke laut oleh salah seorang APH Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar inisial M dan oknum wartawan inisial SO. Ini parah nih, Aparat Penegak Hukum juga jangan-jangan ??? terlibat jaringan ilegal oil tersebut dengan cara mem-backup.

PELANGGARAN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Perlu diketahui bahwa tindakan mengoplos, meniru atau memalsukan BBM ini merupakan sebuah kejahatan.

Pasal 54 UU Migas:
“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Pasal 55 UU Migas:
“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Yang mana diketahui bahwa bunyi Pasal 28 ayat 1 dalam jeratan pasal-pasal diatas yakni ;
“Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.”

PERMOHONAN
Dengan cara yang tidak terpuji ini, untuk itu pihak Polres Kepulauan Tanimbar diminta tindak tegas oknum pemain ilegal oil bernama Krisna dengan rekan-rekan seperjuangannya Hepi Tahulending, Krisna dan Aswan karena secara sengaja melawan hukum untuk memperlancar bisnisnya tanpa mentaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Yang mana pelakunya merupakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang mana sebagai Pengayom Masyarakat.
(AT/BK)

Berita Terkini