Ambon, Ambontoday.com- PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan hak santunan meninggal dunia kepada Ibu Aini, Istri (ahli waris) dari almarhum Iksan Launuru (22th) pengendara SMRD TNKB DE-3737-XY yang bertabrakan dengan Kendaraan R4 pada hari Selasa (24/05/2022) di Jalan Jl.Waitatiri, Desa Suli, Kecematan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Maluku Sdr. Allen Katuuk langsung melakukan jemput bola dengan mengunjungi rumah Ahli Waris guna membantu pengurusan penyerahan santunan dan melakukan survey TKP penyebab terjadinya laka lantas bersama rekan-rekan Satlantas Unit Laka Polresta P. Ambon dan P.P Lease
“Kecelakaan terjadi hari ini, pukul 12.37 WIT, antara sepeda motor dengan mobil box, korban adalah pengendara sepeda motor. Korban tiba di Rumah Sakit Hative dalam keadaan sudah meninggal dunia” Jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa kepada media di Ambon, Selasa Malam.
Segenap Keluarga besar PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita bagi keluarga korban meninggal dunia, semoga korban diterima di tempat terbaik disisiNya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran serta kekuatan.
“Kepada ahli waris korban sudah diserahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp.50juta cashless, ditransfer ke rekening bank ahlis waris. Kecepatan pelayanan ini tak lepas dari sinergi yang solid dengan rekan-rekan dari Unit Laka Satlantas Polres Ambon, Rumah Sakit Hative dan Bank BRI Cabang Ambon” ungkap Haurissa. (AT-009)





















