Tak Ada Bukti, Tetap Dituntut: Petrus Fatlolon Bongkar Keganjilan Serius di Persidangan

Spread the love

Saumlaki, Ambontoday.com – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, S.H., M.H membuka tabir kejanggalan serius dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT. Tanimbar Energi yang menjerat dirinya, dengan menyoroti lemahnya pembuktian serta dugaan kuat praktik kriminalisasi yang terstruktur. Kamis, (23/04/2026).

Ia menegaskan, sejak awal perkara bergulir, tidak pernah ada perintah darinya kepada siapa pun, tidak ada keterlibatan langsung, dan tidak ada skenario penggunaan pihak lain sebagaimana yang dituduhkan secara sistematis.

Pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diperkuat oleh fakta persidangan yang menunjukkan ketiadaan bukti konkret, bahkan ketika jaksa menghadirkan saksi-saksi yang seharusnya menjadi pondasi utama dalam membangun konstruksi perkara.

Namun ironisnya, meski fakta persidangan tidak mengarah pada dirinya, Petrus tetap diposisikan sebagai tersangka, lalu digiring masuk ke ruang sidang dalam situasi yang ia nilai sarat dengan tekanan hukum.

Lebih tajam lagi, ia menegaskan bahwa tidak satu pun saksi yang berani menyebut adanya aliran dana kepada dirinya, sebuah fakta yang seharusnya menjadi titik runtuh dari seluruh dakwaan yang dibangun.

Ketiadaan aliran dana itu, menurutnya, bukan sekadar celah kecil, melainkan lubang besar yang menunjukkan bahwa tuduhan penerimaan uang tidak pernah benar-benar berdiri di atas bukti yang sah.

Ia kemudian membongkar kekeliruan fatal dalam surat tuntutan jaksa, termasuk kesalahan identitas yang bukan sekadar administratif, tetapi berpotensi mencederai keabsahan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam dokumen resmi tersebut, dirinya disebut lahir di Lamongan, beragama Islam, dan berpendidikan S1, padahal fakta sebenarnya berbeda secara mendasar, termasuk latar belakang pendidikan yang telah mencapai jenjang S2.

Kesalahan ini tidak berhenti di situ, karena jaksa juga mencantumkan dirinya sebagai karyawan BUMN, yakni BRI, sesuatu yang ia tegaskan tidak pernah terjadi sepanjang perjalanan karirnya.

Baca Juga  KNPI Ajak Masyarakat Dukung Progres Pembangunan Infrastruktur Blok Masela

Ia menilai, jika identitas dasar saja bisa salah, maka sangat wajar publik mempertanyakan ketelitian, objektivitas, bahkan integritas dalam penyusunan tuntutan yang menyangkut nasib seseorang di pengadilan.

Sorotan tajam juga diarahkan pada tuntutan ganti rugi Rp4,4 miliar, yang menurutnya muncul tanpa fondasi hukum yang jelas dan tanpa dukungan fakta persidangan yang memadai.

Ia mempertanyakan secara terbuka, dari mana angka tersebut berasal, ketika tidak ada satupun saksi yang menjelaskan adanya kerugian negara yang harus ditanggung oleh dirinya secara pribadi.

Lebih jauh, ia menyebut situasi ini sebagai anomali hukum, di mana seseorang dituntut mengganti kerugian negara tanpa pernah terbukti menerima, menguasai, atau menikmati aliran dana yang dimaksud.

Dalam tekanan itu, ia menyerukan perhatian langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Jaksa Agung, agar melihat perkara ini dengan kacamata hukum yang jernih.

Ia mempertanyakan logika hukum yang digunakan, bagaimana mungkin seorang kepala daerah dituntut, sementara tidak ada bukti penerimaan uang, tidak ada saksi, dan tidak ada dokumen perintah yang mengikat dirinya.

Petrus menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat langsung, dan tidak ada satu pun fakta persidangan yang mampu menghubungkan dirinya dengan tindakan yang dituduhkan secara sah dan meyakinkan.

Namun di tengah ketiadaan bukti tersebut, tuntutan tetap dilayangkan, lengkap dengan beban ganti rugi yang besar, yang menurutnya justru mempertegas adanya ketidakwajaran dalam proses hukum ini.

Ia juga menyoroti kegagalan jaksa dalam membuktikan unsur kerugian negara, yang seharusnya menjadi jantung dari perkara, namun justru tidak pernah ditunjukkan secara jelas di persidangan.

Selama menjabat sebagai bupati, ia menegaskan seluruh kebijakan diambil melalui mekanisme resmi, melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan DPRD, bukan keputusan sepihak yang berdiri sendiri.

Baca Juga  Pemuda Katolik Komcab KKT Minta MEA Transparan Soal MoU dengan Nindya Karya

Ia menyatakan, tidak pernah ada kebijakan yang diambil secara diam-diam, karena seluruh proses anggaran berjalan terbuka, terstruktur, dan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan dalam sistem pemerintahan daerah.

Setiap awal tahun anggaran, kewenangan keuangan dilimpahkan melalui surat keputusan kepada kepala dinas, badan, hingga camat, sebagai bagian dari sistem administrasi yang sah dan terukur.

Dengan pelimpahan tersebut, ia mempertanyakan keras mengapa tanggung jawab hukum justru diarahkan kepadanya, seolah-olah kewenangan yang telah didelegasikan tidak pernah diakui dalam proses hukum.

Sorotan berikutnya diarahkan pada hasil audit Inspektorat Kabupaten, yang menurutnya tidak memenuhi syarat sebagai audit yang sah sesuai Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2022.

Ia merinci bahwa auditor seharusnya dilantik, diambil sumpah jabatan, memiliki latar belakang akuntansi atau ekonomi, tidak merangkap jabatan, serta menjadi anggota asosiasi auditor internal pemerintah.

Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka hasil audit tersebut, menurutnya, tidak hanya lemah, tetapi juga cacat yuridis dan tidak layak dijadikan dasar dalam menuntut seseorang di pengadilan.

Ia menilai penggunaan audit tersebut oleh jaksa merupakan kekeliruan serius yang berpotensi menyesatkan proses pembuktian dan mengarah pada ketidakadilan hukum yang nyata.

Petrus juga mengungkap adanya indikasi kriminalisasi yang diperkuat oleh bukti tangkapan layar percakapan, saksi langsung, serta jejak pemesanan kamar di Batu Merah yang telah disiapkan pihaknya.

Menurutnya, rangkaian bukti tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling menguatkan, menunjukkan adanya pola yang patut diduga sebagai upaya sistematis untuk membentuk perkara secara tidak wajar.

Di akhir pernyataannya, ia menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan melihat fakta secara utuh, bukan sekadar narasi tuntutan, dan memutus perkara berdasarkan kebenaran yang terungkap di persidangan.

Baca Juga  Tidak Konsisten ! Bupati Ricky Jawerisa Akui Perintahkan Kabag Hukum Polisikan Demosntran PPPK

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama juga menyatakan keberatan terhadap tuntutan jaksa, dengan menegaskan bahwa mereka bekerja sesuai aturan dan tidak pernah melakukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan negara.

Mereka berharap majelis hakim tidak terjebak dalam konstruksi yang lemah, dan memberikan putusan yang adil, karena hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara yang mereka sebabkan. (AT/NFB)

Komentar

Berita Terkini