Apa Layak Lanal Saumlaki Tahan Masyarakat Dan Barang Bukti Yang Diambil di Darat
"Kami bukan lakukan penahanan ya, namun hanya mintai keterangan dan pendataan," ujar Danlanal. Danlanal sempat menyinggung bahwa, pihaknya telah banyak berupaya untuk menekan Pemda Kepulauan Tanimbar terkait sopi ini mau di perdakan keapsahannya, namun hingga saat ini tidak ada realisasi dari pihak Pemda. Disisi lain, yang menjadi kejanggalan, masyarakat ditahan hingga 1 x 24 jam lebih, hanya untuk meminta keterangan dan pendataan, ini yang sebenarnya tidak terjadi, karena kewenangan untuk menahan dan memeriksa terkat persoalan ini adalah ranahnya kepolisian.
"Kami sudah lepaskan mereka pada pukul 16.00 Wit, ada lima masyarakat ya, barang buktinya kami tahan, karena kami sudah laporkan ke Polres," ungkapnya. Pihak Lanal telah melakukan press rilis Jumat, (11/4/2025) di markas besar Lanal saumlaki, dengan dihadiri oleh seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan turut serta dalam press rilis itu, dilakukan pemusnahan sopi yang ditahan pihak Lanal. Diketahui, terdapat 19 jerigen sopi yang ditahan pihak Lanal Saumlaki, dari lima pemilik Sopi yang merupakan komoditi penghasilan ekonomi keluarga yang dapat menyekolahlan anak - anak bangsa Indonesia yang kebetulan lahir dan besar di Tanimbar, Kecamatan Selaru.
Dari kondisi ini, sangat disayangkan bahwa persoalan ini semestinya merupakan rana kepolisian bukan TNI AL, karena tugas dan kewenangan berbeda dan di atur dalam perundang undangan yang berlaku di NKRI. Seperti tugas dan kewenangan TNI yang di atur dalam Undang - undang nomor 34 tahun 2004 dan juga kepolisian yang di atur dalam Undang - undang nomor 2 tahun 2002. Sehingga, kewenangan sepenuhnya dalam perkara atau persoalan ini semestinya rana kepolisian bukan TNI AL, jika barang buktinya diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan itu bisa dan sangat dibenarkan, namun tindakan ini dilakukan langsung oleh pihak Lanal, ini sangat melanggar kewenangan.
Apalagi sampai tahap pemusnahan barang bukti, itu rananya kepolisian bukan Lanal, hal ini mesti menjadi perhatian serius oleh Panglima TNI NRI, sehingga tidak terjadi kesalahan penegak hukum sesuai kewenangan serta tugas yang diamanatkan oleh Negara sesuai Undang-Undang yang berlaku. Karena diketahui, barang bukti itu di ambel didarat bukan dilaut sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh para pemilik sopi yang du ambil pihak anggota TNI-AL Lanal Saumlaki, ini terkait keeenangan bukan mencari reting kerja atau popularitas jabatan, namun ini menyangkut hak dan kewenangan baik dari TNI maupun Polri (Lanal Saumlaki dan Polres Kepulauan Tanimbar-red). Diketahui tugas TNI-AL untuk menjajag batas laut teritotial yang telah di atur dalam Undang-undang dimana pada Laut teritorial sendiri berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (βUU Kelautanβ) adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
Perlu kita ketahui, berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (βPP 37/2008β) bahwa satu mil laut adalah 1.852 meter. Maka tugas dan tanggungjawab Lanal hanya sebatas pelanggaran hukum dilaut seperti pembajakan laut sesuai ketentuan pasal 439 KUHP dan sebagainya, sehingga alur kerja itu sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku. "Semoga ini menjadi perhatian penuh dari Panglima TNI, karena persoalan sepeleh itu akan membuat keakraban bisah punah, benar apa yang di lakukan oleh pihak Lanal Saumlaki, namun tidak boleh sampai pemusnahan, itu rana polisi, apalagi barang bukti ditahan di darat (rumah warga-red), janganlah, kalau pingin bantu masyarakat jangan seperti itu, kasih pendidikan anak-anak mereka yang sopinya diambil, jika Lanal pingin bantu Polisi ya Barang bukti mesti di bawa ke kepolian," ujar Ketua BEM Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa) Lambert Tatang kepada media ini Jumat, (11/4/2025) dengan penuh kecewa. (AT/tim)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Dinas Pendidikan Kepulauan Tanimbar dan Yayasan Pendidikan Keuskupan Amboina Koorwi Saumlaki DimintaΒ Tegas
1 day ago
Resa, Tidak Pernah Ada Tawaran Hiba Gedung Ke Mahasiswa
1 day ago
Ego Saat Madiasi Berunjung Eksekusi, Abaikan Hubungan Prsaudaraan
2 days ago
Sengketa lahan Di Lauran Berujung Eksekusi
2 days agoRekomendasi Untuk Anda
Babinsa Koramil 1504-05 Leihitu Barat Berikan Bantuan Bagi Siswa
Oposisi Konstruktif : Mengawal Kebijakan demi Kesejahteraan Tanimbar
Meski Pandemi, Rumah Albumin Merauke Tetap Gerakkan Ekonomi
Diduga Konfor Gas Meledak 9 Ruko Dilahap Sujago Merah
Upacara Ziarah Kaki Biksu Sebelum Perayaan Waisak (Thudong)