DINAS PARIWISATA MBD AKUI DUA TEMPAT HIBURAN MALAM TIDAK MEMILIKI IJIN
Dimana berdasarkan data yang diperoleh media ini dari dinas kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya menyebutkan, hingga tahun 2019 jumlah penderita HIV/AIDS adalah 110 kasus dengan rincian HIV berjumlah 69 kasus dan AIDS sebanyak 41 kasus. Mirisnya, kasus ini ketika dikonfirmasi dengan otoritas Dinas Kesehatan, disampaikan bahwa meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS akibat perilaku yang tidak terkontrol. Kekhawatiran masyarakat akhirnya berhujung pada desakan kepada Pemerintah untuk segera menutup dua tempat hiburan malam/karaoke yang ada di Tiakur yakni, karaoke tanah rata dan karaoke kampung kolam (K3).
Menurut salah seorang warga masyarakat yang tinggal di sekitar karaoke tanah rata kota Tiakur yang enggan namanya dimediakan mengatakan, dirinya sangat terganggu dengan aktivitas hiburan malam (karaoke) tersebut. "katong merasa sangat terganggu dengan adanya tempat ini. anak - anak seng bisa belajar, karena volume musik sangat keras selain itu sumber mengaku kerap terjadi huru - hara dan keributan disitu dan berhujung pada konflik rumah tangga.
Dia menjelaskan, busana yang digunakan oleh para pekerja disitu dinilai sangat bertentangan dengan budaya dan tradisi di daerah ini sehingga sangat berimplikasi negatif kepada anak-anak yang bermukim di sekitar komplek hiburan malam. Kaitannya dengan itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Maluku Barat Daya Ir. L.
S Leha yang dimintai keterangan ini menjelaskan, sampai saat ini dua tempat hiburan malam yang ada di kota Tiakur yakni, karaoke tanah rata dan karaoke kampung kolam (K3) belum memiliki ijin ungkapnya. Kadis mengaku pernah didatangi oleh pihak pengelolanya untuk meminta ijin namun tidak dilayani alasannya lokasi tersebut tidak strategis karena berada pada lingkungan dan pemukiman warga juga areal pendidikan. Leha menjelaskan, secara teknis Dinas Pariwisata hanya mengeluarkan rekomendasi namun izinnya dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). " pariwisata hanya memberikan rekomendasi tapi izinnya dari PTSP jadi soal penertiban, maka itu wewenang Satpol PP.
"soal penertiban satpol PP yg harus proaktif terhadap persoalan ini. "Beta (saya) dengar, lokasi itu pernah ditutup tapi entah kenapa kembali dibuka" Terang kadis. (AT/Jeger)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Teriakan Sunyi di Sungai Poli: Warga Desa Lena Tewas Mengenaskan Diduga Diterkam Buaya
Telkomsel Pamasuka Gelar Acara Pengumuman Lomba Karya Tulis & Foto Jurnalistik 2020
Lekransy, Petugas Promosi Kesehatan Elemen Penting Dalam Gerakan Masyarakat Sehat.
KNPI Bursel Berikan Apresiasi untuk Kinerja Bupati Safitri
STIH Saumlaki Gandeng Bapas Rayakan Hakitnas