DINAS PARIWISATA MBD AKUI DUA TEMPAT HIBURAN MALAM TIDAK MEMILIKI IJIN
Dimana berdasarkan data yang diperoleh media ini dari dinas kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya menyebutkan, hingga tahun 2019 jumlah penderita HIV/AIDS adalah 110 kasus dengan rincian HIV berjumlah 69 kasus dan AIDS sebanyak 41 kasus. Mirisnya, kasus ini ketika dikonfirmasi dengan otoritas Dinas Kesehatan, disampaikan bahwa meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS akibat perilaku yang tidak terkontrol. Kekhawatiran masyarakat akhirnya berhujung pada desakan kepada Pemerintah untuk segera menutup dua tempat hiburan malam/karaoke yang ada di Tiakur yakni, karaoke tanah rata dan karaoke kampung kolam (K3).
Menurut salah seorang warga masyarakat yang tinggal di sekitar karaoke tanah rata kota Tiakur yang enggan namanya dimediakan mengatakan, dirinya sangat terganggu dengan aktivitas hiburan malam (karaoke) tersebut. "katong merasa sangat terganggu dengan adanya tempat ini. anak - anak seng bisa belajar, karena volume musik sangat keras selain itu sumber mengaku kerap terjadi huru - hara dan keributan disitu dan berhujung pada konflik rumah tangga.
Dia menjelaskan, busana yang digunakan oleh para pekerja disitu dinilai sangat bertentangan dengan budaya dan tradisi di daerah ini sehingga sangat berimplikasi negatif kepada anak-anak yang bermukim di sekitar komplek hiburan malam. Kaitannya dengan itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Maluku Barat Daya Ir. L.
S Leha yang dimintai keterangan ini menjelaskan, sampai saat ini dua tempat hiburan malam yang ada di kota Tiakur yakni, karaoke tanah rata dan karaoke kampung kolam (K3) belum memiliki ijin ungkapnya. Kadis mengaku pernah didatangi oleh pihak pengelolanya untuk meminta ijin namun tidak dilayani alasannya lokasi tersebut tidak strategis karena berada pada lingkungan dan pemukiman warga juga areal pendidikan. Leha menjelaskan, secara teknis Dinas Pariwisata hanya mengeluarkan rekomendasi namun izinnya dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). " pariwisata hanya memberikan rekomendasi tapi izinnya dari PTSP jadi soal penertiban, maka itu wewenang Satpol PP.
"soal penertiban satpol PP yg harus proaktif terhadap persoalan ini. "Beta (saya) dengar, lokasi itu pernah ditutup tapi entah kenapa kembali dibuka" Terang kadis. (AT/Jeger)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Ketersediaan Bahan Pokok di Maluku Terjamin
Gubernur Diminta Evaluasi Kepala Samsat Cabang Saumlaki, Perlu di Nonjobkan
Dunia Usaha & BUMN Sepakat Kumpul 8.725 Paket Sembako Gelar GPM
Sebanyak 29 KPM Desa Kamlanglale Bursel Terima BLT-DD