Warga Makatian Tuntut Penjelasan Resmi PLN atas Pemutusan Listrik Sepihak
Tindakan tersebut memicu kecaman karena dilakukan secara sepihak, tanpa proses klarifikasi yang transparan, dan diduga kuat melanggar aturan resmi pemerintah. Amus Metaloby, salah satu warga terdampak, mengaku terkejut dengan tindakan PLN yang langsung menuduhnya mencuri listrik. Kepada Ambontoday. com (25/06) di Makatian, Amus menjelaskan kronologi saat petugas PLN mendatangi rumahnya. "Mereka bilang ada sweeping, lalu menuduh saya mencuri listrik. Saya kaget, karena selama ini saya menggunakan aliran listrik resmi dan tidak pernah melakukan pencurian," ungkap Amus dengan nada kecewa. Ia juga menceritakan bahwa petugas memaksanya menandatangani berita acara pemutusan. Meski sempat terjadi adu mulut, ia akhirnya terpaksa menandatangani dokumen tersebut demi menghindari konflik lebih lanjut. "Yang memasang instalasi itu mereka sendiri. Tapi kenapa sekarang saya yang dituduh mencuri? Ini sangat tidak adil," ujarnya tegas. Setelah pencabutan dilakukan, petugas PLN berdalih bahwa langkah itu diambil untuk menghindari potensi kerugian atau denda yang lebih besar. Namun, Amus menolak keras kewajiban membayar denda karena merasa tidak pernah melakukan pelanggaran. "Saya tidak mencuri listrik. Kenapa saya harus bayar denda? Ini sangat merugikan saya dan keluarga," tambahnya. Tindakan PLN UP3 Saumlaki ini diduga kuat telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Dalam aturan tersebut, jelas diatur bahwa pemeriksaan instalasi listrik harus dilakukan bersama pelanggan atau perwakilannya, hasil pemeriksaan wajib dituangkan dalam berita acara yang transparan, dan pelanggan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sebelum tindakan pemutusan dilakukan. Pemutusan sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa bukti jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang. Amus menegaskan bahwa dirinya adalah pelanggan resmi yang tercatat, dan memiliki bukti pembelian token listrik yang valid. "Saya pelanggan resmi. Saya bahkan sudah beberapa kali membeli token listrik yang tercatat valid di meteran. Saya minta PLN bertanggung jawab," tegasnya. Ia juga menyayangkan sikap petugas PLN yang tidak merespons permintaan kelonggaran, padahal dalam waktu dekat keluarganya akan menggelar acara pelepasan pendeta jemaat GPM. Sudah lima hari lamanya Amus dan beberapa keluarga lainnya hidup tanpa listrik, sementara pihak PLN belum memberikan keterangan resmi maupun menyampaikan upaya penyelesaian. Warga mendesak agar PLN menghentikan praktik sepihak yang merugikan pelanggan dan meminta agar pemerintah daerah serta lembaga pengawas seperti Ombudsman RI turun tangan menyelidiki pelanggaran ini secara menyeluruh. Mereka menuntut keadilan, transparansi, dan perlindungan hukum sebagai konsumen yang telah mengikuti prosedur resmi. (MAL)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Dinas Pendidikan Kepulauan Tanimbar dan Yayasan Pendidikan Keuskupan Amboina Koorwi Saumlaki DimintaΒ Tegas
1 hour ago
Resa, Tidak Pernah Ada Tawaran Hiba Gedung Ke Mahasiswa
11 hours ago
Ego Saat Madiasi Berunjung Eksekusi, Abaikan Hubungan Prsaudaraan
1 day ago
Sengketa lahan Di Lauran Berujung Eksekusi
1 day agoRekomendasi Untuk Anda
Mantan Sekda Kepulauan Tanimbar dan Bensek Ditetapkan Tersangka, Kajari Sebut Akan Ada Tersangka Selanjutnya.
Ambon Bersih Dimulai dari Warga, BNI Serahkan 10 TPS untuk Kota Sehat
Jemaat GPM Hassa di Haruku Gelar Perpisahan Bersama Pendeta Haurissa
Lusikooy: Perkara Fery Tanaya Membingungkan Masyarakat
PDIP, Nasdem, Gerindra dan Demokrat Diprediksi Bakal Pertahankan Kursi DPRD Dapil III SBB