Evans Alfons Tegaskan: Putusan Belum Dieksekusi, Tuduhan Hoaks Adalah Pemutarbalikan Fakta
"Saya, Evans Reynold Alfons, dengan ini menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus pernyataan tegas sebagai Pemohon Eksekusi atas putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yaitu: Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 161/Pdt. G/2021/PN.
Amb, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 18/PDT/2022/PT.
AMB, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 5000K/PDT/2022.
Bahwa ketiga putusan tersebut belum dieksekusi hingga saat ini, dan permohonan eksekusi masih dalam proses telaah oleh Pengadilan Negeri Ambon," ungkap Evans. Oleh karena itu, lanjutnya, tuduhan bahwa saya menyebarkan informasi palsu atau hoaks terkait eksekusi merupakan pemutarbalikan fakta dan fitnah terbuka terhadap nama baik saya sebagai warga negara yang taat hukum. "Saya tegaskan hal-hal berikut ini: Tidak Benar Jika Disebut Sudah Dieksekusi. Saya tidak pernah menyampaikan atau mengklaim bahwa putusan 161 jo 18 jo 5000K telah dieksekusi. Tuduhan tersebut sangat tidak berdasar, dan justru berasal dari pihak-pihak yang berupaya menggiring opini publik secara sesat," tegas Alfons.
Menurutnya, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat. "Saya menyampaikan bahwa permasalahan hukum yang sedang berlangsung bersumber dari tindakan para tergugat dalam perkara perdata tersebut, yaitu: Tergugat I: Obeth Nego Alfons, Tergugat II Barbara Jequaline Imelda Alfons Saiya, Tergugat III: Amos Sidubun, Tergugat IV: Pemerintah Negeri Urimessing. Mereka secara bersama-sama telah melakukan tindakan sepihak, mengklaim, menguasai, dan menyebarkan informasi di atas objek perkara, tanpa dasar hukum dan bertentangan langsung dengan isi putusan pengadilan," paparnya.
Dikatakan, tindakan para tergugat membuka potensi masalah pidana. Tindakan para tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana, antara lain: Pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), Penipuan (Pasal 378 KUHP), Penguasaan tanah tanpa hak (Pasal 167 KUHP), Mengaburkan alat bukti hukum (Pasal 231 KUHP). Evans juga mendesak Pengadilan Negeri (PN) Ambonuntuk segera menindaklanjuti permohonan eksekusi kami, karena adanya keterlambatan ini telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan pelanggaran hukum lanjutan di lapangan.
Dirinya juga menyampaikan peringatan dan hak jawab terhadap Media Referensi Maluku agar tidak lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan tanpa konfirmasi yang sah dari saya sebagai pihak utama. "Saya menuntut hak jawab ini dimuat secara proporsional, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika pemberitaan sepihak dan mencemarkan nama baik ini terus dilakukan. Saya tidak segan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap media maupun pihak-pihak yang mendalangi penyebaran berita bohong tersebut, tandas Evans Alfons.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Pemdes Arui Das Menyerahkan BLT bagi 82 warga
Pemprov Target Pembebasan Lahan Pelabuhan Terintegrasi Tuntas Mei 2021
Berbagi Kasih, Dalam Rangka Dirgahayu Partai Hanura Ke-17
Perda Parkiran Perbayar // DisHub Kepulauan Tanimbar Terus Sosialisasi
Kunjungi Posyandu, Ketua TP PKK Kota Ambon Disambut Lurah dan Ketua Kampung KB Kudamati