Gagal Pertahankan Opini WTP, Janson Minta Pihak Berwajib Lirik Temuan BPK
Saumlaki.- BPK RI Perwakilan Prvinsi Maluku Kembali memberikan opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
Dari dua tahun sebelumnya meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) turun ke opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sayangnya disisa setahun kepemimpinan ini, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon dan Wakil Bupati Agustinus Utuwally, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mampu mempertahankan opini WTP tersebut.
Termasuk adanya keterlambatan pengembalian sisa uang persediaan ke kas daerah pada 26 OPD, adanya keterlambatan penyetoran pajak yang dipungut bendahara pengeluaran ke kas Negara. Kemudian ditemukan juga rekening pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bendahara BOS yang belum ditetapkan dengan surat keputusan kepala daerah serta terdapat biaya administrasi dan pemotongan pajak penghasilan atas bunga bank pada rekening BOS. "Ada biaya administrasi dan pemotongan pajak penghasilan atas bunga bank pada rekening dana Kapitasi JKN," ujarnya.
Beluam lagi, terdapat rekening milik RSUD PP Magretty yang belum ditetapkan dengan surat keputusan kepala daerah dan ketekoran kas tahun 2017 yang disajikan sebagai aset lain-lain belum ditindaklanjuti dengan penerbitan SKTJM serta Aset tetap hasil pengadaan dari belanja modal belum tercatat. "Kan atas dasar kelemahan-kelemahan itu diantaranya selisih antara nilai kas dan setara kas serta utang PFK di Neraca dengan nilai SiLPA di Laporan Realisasi Anggaran yang tidak dapat dijelaskan dan permasalahan aset tetap hasil pengadaan dari belanja modal belum tercatat, sehingga mempengaruhi kewajaran penyajian LKPD Pemda KKT," tandasnya. Dengan demikian, BPK memberikan opini WDP atas LKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
Opini ini mengalami penurunan dari tahun anggaran sebelumnya. Sehingga Bupati dimintakan, lebih serius dalam menanggapi persoalan temuan tersebut, karena terlihat kepala OPD yang bermasalah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Maluku masih menjabat. Kepada ambontoday. com, bendahara umum FKPPI cabang Saumlaki Janson Batlayeri Senin, (7/6) katakan, sangat tidak logis ketika ditahun 2020 Daerah bertajuk Duan Lolat ini mendapat penghargaan WTP, disayangkan tahun ini mendapat perengkingan menurun dengan mendapat penghargaan WDP.
"Ada apa dibalik semua ini, kok temuan ditahun 2017-2018 BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku bisa memberikan KKT penghargaan WTP ditahun 2020, aneh bin ajaib, hal ini bisah nampak ditahun 2021 dengan penghargaan WDP, ini sangat tidak rasional dan tidak masuk diakal sebenarnya" pungkas Janson. Dirinya berharap kepada para penegak hukum untuk dapat melirik temuan BPK ini, sehingga Daerah ini tidak lagi mengabaikan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan kelompok. "Saya berharap pihak Kepolisian maupun Kejaksaan dapat melirik sekaligus menindaklanjuti temuan BPK itu, karena rakyat saat ini sangat terpuruk dari berbagi segi, diatas kesenangan para elit berdasi di bumi Duan Lolat ini" harap Janson yang juga mantan ketua PWI KKT itu. (AT/tim)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Jasa Raharja Peduli Bencana Cianjur Wujudkan Program TJSL
Bhabinkamtibmas Matakus Kampanye Pelanggatan Hukum Bagi Warga
DPRD KKT Sepakati Rp 34 Miliar Untuk UP3
Tahya Dipotong Didepan Istrinya Oleh Mustamu
Binmas Polres KKT Seruhkan Protokol Kesehatan di Pasar Omelle