Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Bus Sugeng Rahayu Vs Eka Cepat di Ngawi
Purwantono, menyampaikan, seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, kata Rivan, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. βSementara untuk korban luka, Jasa Raharja akan memberikan Jaminan biaya rawatan dengan mekanisme penerbitan surat jaminan atau garantie letter kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,β ujar Rivan dalam rilis kepada media di Ambon, Selasa Malam. Santunan tersebut, kata Rivan, merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. βTentunya kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita mendalam atas musiban ini. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan,β ungkapnya. Lebih lanjut Rivan menyampaikan, bahwa Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat.
Oleh karena itu, sesaat setelah mendapatkan informasi kejadian, Jasa Raharja merespons cepat dengan langsung mendatangi lokasi kejadian guna mendata seluruh korban. Selanjutnya Jasa Raharja berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dalam hal ini Satlantas untuk percepatan proses penyerahan santunan. βKami tak henti untuk mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara,β imbuh Rivan. Kecelakaan tersebut bermula saat bus Eka bernopol S 7551 US yang melaju dari arah Solo menuju Surabaya dan bus Sugeng Rahayu bernopol W 7572 UY yang berjalan kencang dari arah Surabaya menuju Solo, mengalami adu banteng di kawasan Geneng, Ngawi, tepatnya di depan Puskesmas Geneng.
Akibatnya, 14 orang mengalami luka dan 3 orang meninggal dunia. Seluruh korban kini sudah dievakusi ke RSUD Ngawi dan Puskesmas Geneng. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
3 weeks ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
1 month ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
1 month ago
Batu Badaun Legenda Kesetiaan Abadi dari Tanah Maluku
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
Wattimena Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemkot Ambon
Wawali Ambon Tinjau Langsung Penerimaan Murid Baru, Pastikan SPMB Sesuai Aturan
Wenno Desak Pemkot Ambon Bongkar Lapak Tak Miliki IMB
Manullang : Januari 2021, Inflasi Maluku Rendah
Dinilai Tidak Hargai Pejuang Pemekaran, Copot Sekwan Hadi Longa