Pemkot Hadiri Workshop Ambon City Of Human Right
Oleh karena itu, hak asasi seseorang tidak bisa dikurangi atau dicabut oleh siapapun secara semena-mena dan secara paksa. "Hak asasi manusia sendiri berasal dari Tuhan, dimana dalam menjaga dan mengatur hak setiap manusia punya peran yang sangat besar. Manusia sendiri memiliki hak kepada setiap bidang dalam kehidupan sehari-hari dan pemerintah wajib memberikan regulasi yang tepat untuk upaya pemenuhan hak asasi individu," ungkapnya.
Dikatakan, Pemerintah daerah mempunyai kewenangan otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Beberapa urusan yang diserahkan kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada dasarnya berkaitan erat dengan implementasi hak asasi manusia terutama hak otonomi sosial dan budaya. Menurutnya, pengaruh keutamaan hak asasi manusia dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah masih belum secara maksimal dilakukan, sehingga diperlukan suatu konsep yang kiranya dapat menjadi kerangka dan acuan bagi pemerintah daerah untuk mengimplementasikan hak asasi manusia. ; "Kota Ambon sebagai salah satu Pemda yang otonom, sehingga hendak mewujudkan hak asasi manusia di wilayahnya yang berangkat dari kebutuhan aktual dan khas beberapa peraturan daerah telah diterbitkan oleh Pemkot Ambon untuk melindungi, menghormati dan memajukan hak asasi manusia. Namun peraturan tersebut masih bersifat sektoral dan tergantung pada isu-isu tertentu saja," ucapnya. Untuk itu, lanjutnya, Kota Ambon memerlukan peraturan yang dikomprehensif dan sebagai suatu alternatif yang bertujuan untuk melindungi menghormati dan memajukan hak asasi manusia.
Peraturan tersebut kiranya dapat menjadi pedoman bagi semua pemangku kepentingan, salah satu alternatif tersebut adalah dengan menjadikan Kota Ambon sebagai salah satu kota Human right city Kota Ambon. Dirinya berharap, pelaksanaan kegiatan workshop ini kiranya dapat meningkatkan kepekaan dan kesadaran peserta akan pentingnya anti diskriminasi bagi semua kalangan kelompok rentan yang dapat menemukan pembuatan konsep Ambon sebagai Kota rama HHA. "Untuk itu atas nama pemerintah dan masyarakat kota Ambon saya berharap, lembaga bantuan hukum dan klinik hukum fakultas hukum universitas Pattimura dalam fungsinya dapat melakukan bantuan hukum advokasi kebijakan untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan lainnya yang ada di Kota Ambon dan sama-sama berkomitmen untuk menjadikan kota Ambon sebagai kota yang Rama HAM," harapnya. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Panitia Terbentuk, DPD KNPI BurseL Periode 2024-2027 Segerah Dilantik
Sidokkes Polres BurseL Pastikan Kesehatan Pekerja SPPGΒ di Dapur Umum Kamlanglale
Sekda Bursel Perintakan Satgas Sosialisasi Penerapan PPKM