Pengemudi Angkot Keluhkan Syarat Masuk Kota Ambon dimasa PKM
Para pengemudi mengeluhkan salah satu syarat untuk bisa masuk ke Kota Ambon yang harus dipenuhi oleh masyarakat Kecamatan Salahutu yaitu surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas setempat. Saat ditemui Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, A. G.
Latuheru, para pengemudi sampaikan bahwa surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kecamatan Salahutu tidaklah gratis, masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk memperoleh surat tersebut. Salah seorang pengemudi yang tidak ingin disebutkan namanya sampaikan bahwa para penumpang kebanyakan diturunkan di pos pemeriksaan karena tidak memiliki surat keterangan sehat. βKami tidaklah keberatan dengan pembatasan jumlah penumpang yang telah diatur, yang kami keluhkan adalah para penumpang yang kami bawa ketika diperiksa di pos pemeriksaan kebanyakan dari mereka diturunkan karena tidak memiliki surat keterangan sehat dari Puskesmas, ini secara langsung sangat berpengaruh terhadap setoran kami," katanya.
Sekkot Ambon saat ditemui Tim Media Center dilapangan sampaikan bahwa untuk masalah biaya surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat itu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. βKami tidak tahu kalau ada biaya yang dikeluarkan masyarakat Kecamatan Salahutu untuk memperoleh surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat. Hal itu merupakan kewenangan Pemkab Malteng,β ujar Sekkot.
Menurut Sekkot, Koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah saat ini sedang dilakukan karena besaran biaya yang dikeluarkan masyarakat Salahutu untuk memperoleh surat keterangan sehat telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah. βTadi saya sudah berbicara dengan Sekda Maluku Tengah untuk mencari jalan keluar, salah satu solusinya yaitu menggratiskan surat keterangan sehat dari Puskesmas selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Ambon di masa Pandemi Covid 19,β jelas Sekkot. Sekkot menambahkan, Pemkot Ambon akan tetap melaksanakan apa yang telah diatur dalam Perwali 16 tahun 2020, untuk itu sosialisasi akan terus dilakukan ke masyarakat, lebih khusus ke masyarakat Kecamatan Salahutu, Leihitu dan Leihitu Barat dengan melibatkan perangkat Kecamatan setempat.
Diketahui, jalan yang menghubungkan Kota Ambon dan Maluku Tengah yang sempat diblokir kini telah dibuka kembali untuk dilalui warga masyarakat. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Bakti Sosial Jelang Hut Brimob Ke-73
Terkejut,Pemda KKT Di Pusaran Desakan
Informasi Pemberkasan NI PPPK Paruh Waktu BurseL Beredar di Media Sosial
Jelang Nataru, Disperindag Maluku Gelar Pasar Murah Mobile di Tengah Pandemi Covid 19
Billy Mambrasar, Ibu Widya Punya Energi Besar