Informasi Pemberkasan NI PPPK Paruh Waktu BurseL Beredar di Media Sosial
Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa calon pegawai dengan perjanjian kerja paruh waktu wajib melakukan pemberkasan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Syarat Pemberkasan Peserta yang terdaftar dalam alokasi PPPK paruh waktu diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain: Pas foto terbaru 4x6 berlatar merah. Ijazah terakhir dan transkrip nilai. Surat pernyataan 5 poin.
SKCK atau surat keterangan dari kepolisian. Surat keterangan sehat dari unit layanan kesehatan pemerintah yang ditandatangani dokter ASN. Bukti pengalaman kerja dengan SK dua tahun terakhir (2023â2024).
Batas Akhir dan Ketentuan Kehadiran Peserta yang sudah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen diwajibkan hadir langsung tanpa diwakili di kantor BKPSDM Buru Selatan untuk melakukan pemberkasan. Batas akhir penyerahan berkas ditetapkan pada 30 September 2025. Adapun ketentuan tambahan yang harus dipatuhi peserta antara lain: Mengenakan kemeja putih dengan celana atau rok hitam. Membawa flashdisk berisi hasil scan dokumen. Menyerahkan dokumen asli beserta fotokopi dalam map batik.
Pemberitahuan ini turut ditembuskan kepada Bupati Buru Selatan, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta arsip BKPSDM. Kepala Plt BKPSDM BurseL Ridwan Nyio di hubungi melalui WA, tidak ada balasan. [Nar'Mar]
đ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
đŦ 0 Komentar
đ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
2 months ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
2 months ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
2 months ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Cara Mudah Beli Daihatsu All New Xenia 2025 dengan Cicilan Cuma 3 Juta
BPJS Kesehatan Cetak Verifikator Andal dan Bersertifikasi
Wall Street Jatuh Setelah Trump Serang Bos The Fed dan Ancam Pecatnya
Praktek Hukum dan Sistem Peradilan Indonesia Berubah.? Putusan Inkrah MA yang Sudah Dieksekusi Digugat Kembali
Banjir di Wilayah Arso Kabupaten Keerom, Tim Pertamina Peduli Terjun Memberikan Bantuan