AmbonToday
Menu Utama

Pertahanka Sona Hijau, KKT Rawan Kriminal

L

Oleh: Lamberth Tatang

Wednesday, 3 June 2020 | 22:39 WIT

Bagikan:
Pertahanka  Sona Hijau, KKT Rawan Kriminal
Saumlaki, ambontoday. com - Kapolres Maluku Tenggara Barat (MTB) Provinsi Maluku, AKBP Adolof Bormasa, paparkan tingginya angka kriminalitas di Saumlaki dampak dari Covid-19.

Bormasa mengatakan jika kategori tindak pidana diawal tahun 2020 di wilayah hukumnya naik 5 hingga 10 persen karena terdesak dengan himpitan Ekonomi di tengah-tengah wabah pandemic Virus Corona (COVID-19), dimana masyarakat nekat untuk melakukan aksi kejahatan hanya untuk mempertahankan hidup. Kejahatan tersebut meningkat cukup signifikan, berkisar 5 -10 persen meningkat dari sebelumnya, jadi kenaikan kriminal pada tindakan pencurian di Saumlaki, termasuk KDRT dan lakalantas,” ungkap Bormasa pada saat memberikan sumbangan sembako kepada wartawan, Rabu (03/06/2020). Ia menambahkan angka kriminalitas tersebut sudah mulai turun, setelah pihaknya melakukan himbauan, sosialisasi dan distribusi bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat terdampak COVID-19, seperti supir angkutan umum dan ojek, buruh di pelabuhan, pedagang di pasar kaget serta adanya dapur umum di Omele Sifnana.

β€œKami lakukan kegiatan preventif untuk meredah peristiwa kejahatan. Kapolri menyalurkan bantuan ke seluruh polres dengan beras 10 ton untuk dibagikan ke masyarakat terdampak COVID-19 dengan slogan "kejar masyarakat yang belum dapat" artinya cari masyarakat yang belum di berikan bantuan. dan polres telah membuktikan.

Selain itu, bantuan dari pemerintah lewat bansos, blt dan lain-lain yang turut mempengaruhi tingkat kriminalitas berkurang” ungkapnya Ditambahkan, masyarakat Saumlaki melakukan tindakan kriminal karena mereka membutuhkan makan, KKT berada pada Daerah sona hijau dapat menyumbang kriminalitas yang cukup siknifikan, sangat dikhawatirkan ketika ada yang terpapar maka, dari pencurian, KDRT akan menuju ke tingkat pembunuhan, maka hal ini akan selalu diperketat dari sisi sosisalisasi serta tidakan keras sesuai hukum yang berlaku. (AT/meky)

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!