PT TANIMBAR ENERGI Tanpa Dividen, Pernyataan Modal Jembatan Curi Uang Rakyat
Berbagai fakta dan bukti tambahan mulai diungkap dalam persidangan itu, sidang yang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sepulu (10) saksi, dengan jabatan masing - masing di internal PT. Tanimbar Energi. "Saksi mengaku, anggaran yang didapatkan semuanya dari APBD, untuk membayar gaji dan biaya oorasional, anggaran itu berupa pernyataan modal," ungkap Garuda Cakti Vira Tama, S.
H. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Fakta lain yang muncul pada persidangan itu, terdakwa Petrus Fatlolon mengaku sebagai pemegang saham diluar sebagai seorang Bupati dikala itu, dan riskannya, Fatlolon mengangkat seluruh direksi dengan jabatan sebagai pemegang saham.
Disisi lain, secara struktural terdapat Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi pengawasan, namun keterangan para saksi bahwa selama masa jabatan mereka, direksi tidak pernah menyerahkan atau memperlihatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun konsep SOP perusahaan, baik kepada Dewan Komisaris maupun dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Kami kaget ketika para saksi juga mengaku tidak pernah melihat maupun membahas Rencana Bisnis PT Tanimbar Energi secara formal," ungkapnya. Lanjut Garuda, para saksi juga dengan terang terangan mengaku bahwa selain SOP tidak ada keuntungan dalam mengelola uang pernyataan modal dari Pemda, apalagi bicara terkait Dividen.
Sehingga terkesan uang rakyat melalui pernyataan modal itu dipakai begitu saja untuk kepuasan pemegang saham, dewan direksi dan semua jajaran PT. Tanimbar Energi. Seperti jembatan untuk merampok uang rakyat yang terlihat terstruktur dan rapi.
Garuda juga menegaskan, rangkaian kesaksian ini melengkapi konstruksi perkara yang tengah diuji di persidangan, dimana sebuah badan usaha milik daerah yang bergerak dibidang migas itu menerima dana publik, dikelola tanpa SOP dan rencana bisnis yang jelas, diawasi secara terbatas, serta belum memberikan manfaat finansial bagi daerah sebagai pemilik modal. "Persidangan hari ini menegaskan bahwa perkara PT Tanimbar Energi tidak hanya menyentuh soal penyertaan modal, tetapi juga menyasar relasi antara pemegang saham, pengelola BUMD, serta mekanisme pengawasan internal terhadap penggunaan keuangan daerah," tegas Garuda. Pada prinsipnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berkomitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan secara profesional dan objektif, memastikan setiap keterangan saksi diuji secara menyeluruh di hadapan Majelis Hakim, demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan serta terjaganya kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (AT/BT)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Rektor UNLESA Sambut Tim Peneliti Kolaborasi Riset Univeritas Lelemuku Saumlaki dan Universitas Merdeka Malang
2 months ago
Dari Keliobar, BGW Minta Restu Rebut Kursi Gubernur Maluku 2029
2 months ago
Kemanakah Arah Pemda dan DPRD Tanimbar di Tengah Ledakan Investasi Blok Masela?
3 months ago
KNPI Kepulauan Tanimbar Desak Pelantikan Eselon III dan IV Akomodir Semua Kepentingan, Hindari Penempatan Bom Waktu
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
7 September Tarif Angkot Naik, Premium Dihilangkan
Tunggakan Iuran Listrik, PLN Putus Jaringan Listrik di Lima OPD Pemda BurseL
Telah Dibantu, Staf Disdukcapil BurseL Di Maki dari Salah Satu Warga
Bodewin : Kita Akan Koordinasi Pemindahan Pedagang Ke Tempat Lain
Kaya Lepas Kontingen Pesparawi Kota Ambon