Terkait Rp 9 Miliar SPPD Fiktif BPKAD, Kejutan Natal Atau Tahun Baru
Adwin Huawai Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada awak media katakan, pihaknya sudah menerima hasil BAP dari pihak Krjaksaan, kini sementara kita pelajari. "BAP kami sementara pelajari, terkait kerugian negara yang didapati dari hasil BAP Kejaksaan menurun sedikit," ujar Huawai Senin, (19/12) di ruang kerjanya. Dikatakan juga, untuk mengetahui pasti kerugian negaranya besaran berapa, karena ada selisih sedikit antara hasil BAP dari Kejaksaan dengan hasil dari APIP, , sehingga pihaknya perlu pembuktian berbasis data.
"Kami butuh data untuk mencocokkan dari hasil pemeriksaan, mengingat ini terkait nama dan nilai berapa, agar tidak salah," ungkapnya. Lanjut orang nomor satu di APIP KKT itu, untuk menghitung kerugian negara terkait SPPD Fiktif Rp 9 Miiar membutuhkan waktu cukup lama, mengingat perjalanan dinas dalam maupun luar daerah terlalu banyak, sehingga ketelitian dan kehati - harian sekali. "Agak lama hitungannya karena banyak SPPD, ditambah personil kami terbatas sehingga butuh waktu dan ketelitian, karena jika temuan ini selesai dan ada pada angka serta jumlah SPPD yang ada maka ini persoalan yang sangat luar biasa krusialnya,, ini sesuatu hal yang memalukan kalau dilihat, kami APIP jika diberikan kewenangan untuk menetapkan, menahan, oleh negara melalui nomenklatur atau dasar hukum, maka terlalu banyak pelaku dugaan korupsi yang sudah kami tahan, namun kami tidak diberi kewenangan itu" Jelasnya Huwae berharap, semua pihak bisah menahan diri, pasti hasilnya diekspos, karena hasil itu akan dipakai nanti dipengadilan pada saat persidangan nanti. Sehingga kunjungan pihak kejaksaan itu atas permintaan. "Kita bersabar ya, dengan kehadiran pihak kejaksaan dengan data hasil BAP, sesuai dengan yang kami minta untuk di uji, sehingga hasil yang didapatkan menjadi hasil falit sesuai hasil BAP, sehingga penetapan tersangka nanti tidak lagi ada selisih hasil ya, karena hasil yang kami dapat dari hasil BAP kejaksaan sedikit menurun dari hasil Jaksa, jika semua rampung dan diserahkan ke APH untuk proses penetapan tersangja," tutupnya. (BTA)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Kepengurusan KNPI BurseL Rifai Latuconsina DibekukanΒ
KPK TIPIKOR KKT : Pengawasan Dana Sertivikasi Guru Sebanyak 413 Orang akan Terealisasi Bulan April
Seni dan Ekspresi Maria Taklukan Corona
Gubernur Maluku Dorong IAIN Jadi UIN