Tipikor Jadi Momok Menakutkan Bagi Aparat Pemerintah
Ambon, ambontoday. com - Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), saat ini masih merupakan momok yang menakutkan bagi aparat pemerintahan.
Selain pengetahuan yang terbatas dan pemahaman yang berbeda tentang batasan tugas dan tanggungjawab pengelolaan Keuangan Negara beserta kaidah-kaidah pengelola keuangan negara yang baik, dan keterbatasan pemahaman tentang tindak pidana korupsi terkadang menyebabkan keraguan dalam mengambil langkah dalam pengelolaan keuangan negara.
"Termasuk pengaturan berkaitan dengan investasi pemerintah, yang kesemuanya mengakibatkan adanya pergeseran tatanan tanggungjawab pengelola keuangan negara dari kaidah yang dimuat dalam UU Bidang Keuangan Negara," bebernya. Selaku pemerintah daerah, Assagaff sangat memberikan apresiasi kepada Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu atas inisiasi pelaksanaan seminar yang bertemakan "Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Perspektif Hukum Keuangan Negara dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi. Dia katakan, lahirnya paket Undang-Undang (UU) di Bidang Keuangan Negara yang terdiri dari UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, dan UU No. 15 Tahun 2004, perlu dipahami bersama sebagai titik awal dimulainya perombakan menyeluruh sistem pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam aspek administratif yang mengatur hubungan hukum antar lembaga intra eksekutif.
Secara ringkas, dari sudut konsepsi, sebut Assagaff, nilai-nilai baru yang dibawa oleh UU Keuangan Negara berkaitan dengan aspek pengelolaan keuangan negara, pertama, penerapan prinsip βlets manager manageβ yang memberikan fleksibilitas kepada Kementerian/Lembaga untuk mengatur anggaran kementerian masing-masing. Kedua, lanjut dia, adanya penegasan segregation of duties antara kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga teknis guna menjamin clarity of role dalam pengelolaan Keuangan negara. βHal lain yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan negara adalah mengenai rumusan keuangan negara.
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara pun adalah dari sisi obyek, subyek, proses dan tujuan,β paparnya. Hal tersebut di atas, tambaj Assagaff, tentunya membawa pandangan yang baru mengenai tindak pidana korupsi baik dalam kaitannya dengan klasifikasi Keuangan Negara maupun dengan pembagian tanggungjawab saat penyelesaian tindak pidana korupsi. βPerbedaan sudut pandang beberapa pihak terkadang mempunyai akibat yang berbeda dalam hal klasifikasi dan penyelesaian tindak pidana korupsi.
Untuk itu, pengelolaan Keuangan Negara, tindak pidana korupsi dan kerugian negara perlu kita pahami dari perspektif UU Keuangan Negara,β kata Assagaff. Untuk itu, kata Assagaff, seminar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang memadai tentang Akuntabilitas pengelola keuangan Negara dilihat dari perspektif hukum keuangan negara dan penyelesaian Tindak Pidana Korupsi. βSelain itu, seminar ini juga menjadi sarana diskusi dan tukar pikiran tentang aspek-aspek akuntabilitas pengelola keuangan negara, agar pengelola keuangan negara menjadi makin baik dan Tindak Pidana Korupsi dan Kerugian negara dapat kita antisipasi dan kita hindari di masa yang akan datang,β imbuhnya.
Masih kata Assagaff, yang diharapkan adalah terciptanya pemahaman yang sama antara pengelola keuangan negara dan Aparat Penegak Hukum tentang akuntabilitas dan tindak pidana korupsi, sehingga peristiwa kerugian negara dan perbuatan melawan hukum dapat dihindari. βJika pun ada, penyelesaiannya dapat dilakukan dalam koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku,β tandasnya.(AT - 007)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Sabet 5 Piagam, Pemkab Malteng Zona Hijau Kedua
KAPOLRES MBD PIMPIN PERSONIL BERSIHKAN TPU WAKARLELI
Komisi IX DPR RI Dorong Pendirian Sekolah Pelayaran di Maluku
Pj Walikota Ambon Buka Pergelaran Kisar Bakudapa VI
Paskibraka Bursel Ikut Seleksi Akhir Tiga Hari