Van Harling: 15 Warga Binaan Lapas Perempuan Ambon Diusulkan Terima Remisi Hari Besar Keagamaan
βHal ini disampaikan Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Hesta Van Harling kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 16 Maret 2026. ββ"Sebanyak 15 warga binaan pada Lapas Perempuan yang kita usulkan untuk menerima Remisi hari besar keagamaan. ββKeempat belas warga binaan ini terdiri dari 14 orang untuk hari raya Idul Fitri dan 1 orang untuk hari Nyepi.
βKebetulan dalam Lapas Perempuan ini ada satu warga binaan yang beragama Hindu sehingga bertepatan dengan perayaan hari raya Idul Fitri dan Nyepi maka kita usulkan 14 orang beragama Muslim dan 1 beragama Hindu," beber Hesta. βVan Harling menegaskan, Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. βββRemisi itu hak setiap warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
βWarga binaan yang akan diusulkan harus diseleksi lebih dahulu sesuai syarat dan ketentuan, kemudian usulan tersebut diputuskan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Perempuan Ambon," jelasnya. ββDari hasil sidang TPP, lanjut Van Harling, terdapat 15 warga binaan yang diusulkan menerima remisi hari raya. ββMenurut Hesta, mayoritas warga binaan yang diusulkan menerima remisi memiliki masa pidana rata-rata di atas dua tahun.
Adapun besaran potongan hukuman yang diusulkan berkisar antara satu bulan hingga satu bulan 15 hari. ββ"Proses pengusulan remisi telah melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari sidang TPP di tingkat Lapas hingga pengiriman usulan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. βSelanjutnya akan diproses lagi melalui sidang TPP di Kanwil dan juga di tingkat pusat.
Jadi usulan ini belum final, karena keputusan akhir berada di pusat,β ujar Hesta. ββMeski demikian, pihaknya berharap seluruh warga binaan yang diusulkan dapat memperoleh remisi, mengingat selama menjalani masa pidana mereka menunjukkan perubahan perilaku serta aktif mengikuti program pembinaan. βHesta menilai momentum hari raya menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk merefleksikan diri dan semakin termotivasi mengikuti berbagai program pembinaan yang telah disiapkan pihak lapas.
βββKami berharap dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke keluarga dan masyarakat dengan keterampilan yang telah mereka peroleh,β ungkapnya. (AT)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Gubernur Maluku Dorong PTMSI Fokus Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Prestasi Tenis Meja
1 week ago
Gubernur Maluku Jajaki Kemitraan Strategis dengan ASDP, Perkuat Konektivitas Laut Antar Pulau
1 week ago
Jemput Solusi di Kemendagri, Gubernur Maluku Pastikan Sengketa Tapal Batas Malteng-SBB Temukan Titik Terang
1 week ago
Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Pemprov Maluku Dukung Gerakan Nasional RANA
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
Berbagi Kasih Ala Polres Tanimbar Jelang HUT Polwan 2022
97.563 Balita Di Maluku Beresiko Stunting, Atapary Sentil Bunda Parenting Gagal
Menko Luhut Panjaitan Pimpin Rakor Bahas LIN Maluku
Lelau : Kader Hanura Siap Ikut PAW
Evans Alfons Tegaskan: Putusan Belum Dieksekusi, Tuduhan Hoaks Adalah Pemutarbalikan Fakta