Dua Tokoh Penakluk Korupsi KKT Apresiasi Kerja Kajari GS dan Tim

Share Kesemua teman anda....!

Saumlaki, Ambontoday.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan enam aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjalanan dinas fiktif dengan nilai sekitar Rp9 miliar. Penetapan ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari APBD.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta penggunaan dana publik yang berdampak langsung pada layanan pemerintahan.

🔷 Konten Khusus Member & Bebas Iklan

Jadilah member aktif untuk membaca kelanjutan artikel ini.

Langganan Sekarang
Baca Juga  Tiba Di Saumlaki, Jauwerissa dan Ratuanak Doa Syukur

Berita Terkini