
Saumlaki, Ambontoday.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan enam aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjalanan dinas fiktif dengan nilai sekitar Rp9 miliar. Penetapan ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari APBD.
🔷 Konten Khusus Member & Bebas Iklan
Jadilah member aktif untuk membaca kelanjutan artikel ini.
Langganan Sekarang


















