Ketua DPD Nasdem Tanimbar Disebut Turut Menikmati Uang SPPD Fiktif BPKAD. Huwae : BPK RI Juga Terima 350 juta

Share Kesemua teman anda....!

Ambon, ambontoday.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas PPD kembali dilakukan oleh pengadilan tindak pidana korupsi Ambon.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Tirta tersebut jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi di antaranya ketua komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Apolonia Laratmase dan kepala Inspektorat Jeditya Huwae.

Para saksi dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin Harris Tewa sebagai hakim ketua didampingi wilson Sriver dan Antonius sampe samine masing-masing sebagai anggota tersebut dikarenakan kepitrat sebagai orang yang turut menerima dan menjadi perantara aliran uang korupsi SPPD fiktif tersebut.

🔷 Konten Khusus Member & Bebas Iklan

Jadilah member aktif untuk membaca kelanjutan artikel ini.

Langganan Sekarang
Baca Juga  66 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemda Kepulauan Tanimbar Dilantik