Ambon, ambontoday.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas PPD kembali dilakukan oleh pengadilan tindak pidana korupsi Ambon.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Tirta tersebut jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi di antaranya ketua komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Apolonia Laratmase dan kepala Inspektorat Jeditya Huwae.
🔷 Konten Khusus Member & Bebas Iklan
Jadilah member aktif untuk membaca kelanjutan artikel ini.
Langganan Sekarang
















