AMBON, Ambontoday.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar Sosialisasi Peraturan Nomor 4 Tahun 3022 dan pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), yang berlangsung di Hotel Santika Ambon (Kamis, 28/7/2022).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Ketua KPU Provinsi Maluku, Anggota KPU Provinsi Maluku, Forkopimda Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pimpinan Partai Politik di Maluku, Pimpinan Ormas, Para Tokoh Agama, Akademisi, Insan Pers media cetak, elektronik, dan online.
Konten Terbatas
Anda hanya melihat cuplikan konten. Silakan login atau beli paket membership untuk membaca selengkapnya.
Login atau Daftar Member
