Lurah Kudamati Tak Pernah Setujui Surat Obeth Nego Alfons

Spread the love

Ambontoday.com, Ambon.- Menanggapi pemberitaan media ini terkait informasi yang beredar di masyarakat bahwa Lurah Kudamati, Aldo Ditubun telah menyetujui permohonan Obeth Nego Alfons yang katanya adalah sebagai pewaris atas Dusun Dati Batu Sombayang dan Dusun Dati Kudamati dari 20 potong dusun dati milik ahli waris Jozias Alfons mendapat tanggapan serius dari Lurah Kudamati.
Kepada media ini Kamis 17 Februari 2022 melalui telephone, Lurah Kudamati, Aldo Ditubun menyatakan dirinya tidak pernah menyetujui permohonan yang diajukan Obeth Nego Alfons.
“Saya baru membaca berita dan saya heran kok informasi di masyarakat beredar seperti itu.
Apa yang disampaikan oleh Pak Evans Alfons dalam pemberitaan media bahwa dirinya mendapat informasi kalau Lurah Kudamati memberikan ijin atas surat permohonan Obeth Nego Alfons itu sama sekali tidak benar,” tandas Lurah.
Dirinya mengaku kalau memang surat dari Obeth Nego Alfons itu ada dan sampai saat ini masih ada di meja kerjanya.
“Iya, memang ada surat dari Obeth Nego Alfons terkait ahli waris atas dua dusun Dati yakni Dati Batu Sombajang dan Dati Kudamati, serta tindakan penagihan biaya sewa tanah.
Ada dua surat yang masuk ke Kelurahan Kudamati dari Obeth Nego Alfons, namun saya belum merespons sedikitpun surat itu karena saya tahu bahwa persoalan ini masih berproses di Pengadilan sehingga tidak mungkin saya mengambil langkah yang salah dengan menyetujui dua surat itu.
Jadi sekali lagi tidak benar informasi yang beredar di masyarakat kalau saya menyetujui permohonan Obeth Nego Alfons,” tegas Aldo.
Lurah menyampaikan, terkait persoalan ini dirinya juga sudah sudah di telephone Evans Reynold Alfons untuk mengkonfirmasi kebenaran terkait informasi yang beredar di masyarakat.

Baca Juga  Adriaansz : Digugat LKPN, Pemkot Ambon Menunggu Proses Ajudikasi