Saumlaki, ambontoday.com – Guna menjawab kebutuhan masyarakat dari segi Dokumen Kependudukan yang merata dan adil, guna menjawab tingginya perubahan tranformasi digitalisasi di erah ini menuju Tanimbar Maju, Kepala Dinas Catatan Sipil Kepulauan Tanimbar Julius Sumanik bersama jajaranya mengambil kebijakan yang sama sekali tidak menyulitkan masyarakat.
Kebijakan yang dilakukan bagi masyarakat yang ingin meperbaharui atau mencetak e-KTP karena hilang, menggantikan tanggal lahir karna salah, perubahan identitas lain, diwajibkan membawa 1 penduduk yang sama sekali belum melakukan perekaman e-KTP.
Mengingat, masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP masih berjumlah banya, dimana ada 12.664 orang di Tanimbar yang belum melakukan perekaman.
“Sangat disayangkan, kami dari Dinas turun langsung jemput bola di Kecamatan, bahkan langsung ke Desa-Desa, dan Sekola-sekolah menegah dan kejuruan, namun toh masih ada masyarakat yang belum juga peduli dan datang untuk perekaman e-KTP,” ujar Sumanik.
Berkaitan dengan kebijakan itu, Sumanik menjelaskan ketika di konfirmasi, bahwa kinijakan itu untuk bagai mana menjawab program dan visi besar Bupati dan Wakil Bupati Ricky Jauwerissa dan Juliana Ch Ratuanik yakni Tanimbar Maju. Dimana masyarakat yang sudah berusia 16 tahun jalan 17 tahun wajib untuk perekam e-KTP.
“Kenapa, karena anak-anak ini kelak sangat membutuhkan dokumen Catatan Sipil (Dukcapil) untuk masa depan mereka, sehingga apa salah kita menyelamatkan anak-anak bangsa ini, ada masyarakat yang mampu merekrut kok yang lain merasa tidak bisa,” ungkap Kadis.
Dikatakan juga, pihaknya sama sekali tidak menyulitkan masyarakt dalam pengurusan di kantor capil, namun langkah yang diambil atau kebijakan itu sekedar menjawab tantangan digitalisasi yang semakin ketat.
“Saya ingin sampaikan bahwa, bagi masyarakat yang ingin mengurus pinda wilaya, akte kelahiran, dan dokumen lainnya, jika anggota keluarga yang terdaftar di Kartu keluarh yang belum rekam e-KTP, ketika diinput datanya sistem akan menolak, maka dari itu kebijakan ini sangat membantu,” urainya.
Tambah Sumanik, yang riskannya jika anak yang mau ikut tes atau kebutuhan mendadak, jika ingin mengurus e-KTP, pada saat petugas mengomput kartu keluarg ada anggota keluarga lain belum perekam maka otomatis sistem akan tolak, dan itu bukan rekayasa petugas. Hal ini mesti diketahui seluruh masyarakat, sehingga petugas selalu disalahkan dengan dalil dipersulit.
Disisi lain, Sumanik meminta kepada seluruh masyarakat Tanimbar agar tidak lagi acuh dengan persolan ini, ia mencontohi, dari sejumlah penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP, ketika di hitung dengan yang inigin menggantikan e-KTP karena, hilang, ganti pekerjaan, apalagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, yang nantinya wajib mengantikan pekerjaannya disamaratak ASN, kok tidak bisah membantu Dikcapil untuk menjawab 12.664 penduduk yang belum rekam e-KTP.
“Saya yakin, ketika ada kerja sama dan pengertian baik dari semua masyarakat pasti tidak ada persoalan,” jelas Sumanik.
Berkaitan dengan susahnya mendapatkan penduduk yang belum rekam e-KTP, semestinya mudah, ada Kepala Desa atau Lurah bahkan petugas Dukcapil, ketika diminta pasti dapat, dan bisa dikoordinasi sehingga yang belum rekam e-KTP itu direkrut untuk lakukan perekaman, kebijakan ini sama sekali tidak mempersulit masyarakat ketika lakukan pengurusan.
“Kami ingin untuk pelayanan itu berkelanjutan, tidak tersendat-sendat hanya karena masalah perekaman e-KTP, kasihan anak-anak kita punya masa depan kan,” Himbaunya.
Sumanik berharap, kinijakan ini tidak lagi dipolitisasi atau digiring seolah-olah ada kepentingan, sama sekali tidak ada, ini juga sangat membantu masyarakat dalam hal hak berdemokrasi.
“Banyak penduduk yang hak demokrasinya tidak tersalurkan karena itu, dan juga masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial, juga akan terkendala ketika ingin datanya terimput salah di Dinas Sosial misalnya, jika ingin di perbahatui namun ada anggota keluarga yang belum rekam e-KTP, maka ketika dibuat perubahan sistem pasti tolak, sehingga mari kita saling bahu-membahu untuk sukseskan pelayan di Dinas Catatan Sipil ya,” harap Sumanik.
Sekiranya, kesadaran seluruh masyarakat Tanimbar mewujudkan, pelayanan yang bermutuh. Mengingat ditahun anggaran ini, untuk jemput bola hanya di lakukan pada Kecamatan, tidak lagi ke Desa.
Sumanik kembali menegaskan, jika kebijakan ini masyarakat merasa dibebani, maka pihak Dukcapil akan lebih tegas dalam disiplin, mengingat kebijakn ini juga memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kebelrlangsung pelayanan bagi masyarakat.
“Kebijakan ini bukan dibuat-biat saja, namun ini merupakan respon terhadap evaluasi baik dari Mentri dalam Negri, Bupati dan Wakil bupati, maupun Dukcapil pusat, mengingat tingkat kesadaran masyarakat seperti acuh dengan setiap kebijakan yang dibuat, kita ke Desa juga tidak di hargai, maka kedepan akan semakin ketat dalam mengurusi dokumen,” tegas Suamanik.
Ia menambahkan, jika jumlah penduduk yang belum melakukan pérekaman sudah menurun maka dengan sendirinya kebijakan itu ditiadakan, semoga ada dukungan dan atensi baik dari seluruh masyarakat Tanimbar guna meningkatkan dan mensukseskan misi Pemerintah Bupati dan Wakil Bupati.
“Mari kita wujutkan Tanimbar yang maju, mandiri dan berkelanjutan,” tutipnya (AT/BT)












Komentar