
Saumlaki, Ambontoday.com – Peredaran rokok ilegal merek Martil Bold kian mengkhawatirkan di wilayah Provinsi Maluku, khususnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar hingga diduga merambah Kabupaten Kepulauan Aru, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber lapangan, Minggu, (22/3/2026).
Fenomena ini diduga tidak lagi berdiri sendiri, melainkan telah berkembang menjadi jaringan terorganisir yang berjalan rapi, sistematis, dan berulang dalam pola distribusi tertentu, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pihak-pihak yang mengendalikan peredaran tersebut dari belakang layar.
Di balik distribusi yang tampak seperti aktivitas biasa, terdapat dugaan mekanisme terstruktur yang mengatur masuk dan keluarnya barang, termasuk jalur distribusi melalui laut yang dinilai menjadi celah utama dalam peredaran rokok ilegal tersebut di Tanimbar.
Rokok Martil Bold diduga masuk melalui jalur laut menggunakan kapal barang maupun kapal ikan, dengan cara menyusup di antara aktivitas logistik masyarakat, sehingga sulit terdeteksi secara kasat mata oleh pengawasan yang terbatas di wilayah perairan tersebut.
Informasi lapangan menunjukkan distribusi tidak dilakukan secara acak, melainkan melalui simpul tertentu sebelum barang beredar luas, sehingga memunculkan pola yang dinilai terorganisir, konsisten, dan berjalan dalam kendali tertentu yang hingga kini masih dalam penelusuran aparat kepolisian.
Barang yang masuk disebut didistribusikan ke kios-kios kecil yang diduga telah dikondisikan sebelumnya, sehingga peredaran berlangsung stabil dan berulang, tanpa hambatan berarti, serta sulit ditelusuri secara langsung oleh masyarakat maupun pihak yang melakukan pengawasan.
Nama Celvi Lona disebut sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab dalam distribusi di Saumlaki, yang sebelumnya mengaku hanya menjalankan perintah saat barang tiba melalui jalur laut, sehingga memunculkan dugaan adanya pihak lain yang lebih besar.
Pernyataan tersebut dinilai menguatkan indikasi adanya aktor lain di balik jaringan distribusi yang lebih luas, namun hingga saat ini informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat dipastikan secara hukum oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, nama Exa turut mencuat sebagai sosok yang diduga menjadi pengendali utama dalam peredaran rokok ilegal tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, namun belum mendapat respons, sehingga redaksi tetap membuka ruang klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan penerapan kode etik jurnalistik yang berlaku.
Situasi berkembang ketika muncul dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk pihak yang memiliki fungsi kontrol sosial, sehingga menimbulkan perhatian publik terhadap kemungkinan adanya peran pihak lain dalam menjaga kelangsungan peredaran rokok ilegal tersebut.
Bahkan, terdapat indikasi adanya oknum-oknum wartawan yang diduga ikut terlibat dan membekingi peredaran rokok ilegal ini dan kemudian akan mendapatkan jatah preman, namun informasi tersebut masih dalam penelusuran lebih lanjut dan belum dapat dipastikan secara hukum oleh pihak berwenang.
Dari sisi teknis, rokok Martil Bold yang beredar dalam kemasan 20 batang diduga menggunakan pita cukai kategori 12 batang, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menimbulkan pertanyaan terhadap legalitas produk tersebut di pasaran.
Perbedaan kategori cukai tersebut berpotensi menyebabkan selisih nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara, sehingga memunculkan potensi kerugian negara yang dinilai dapat terjadi secara berkelanjutan jika praktik ini terus berlangsung.
Jika peredaran ini benar terjadi secara luas di wilayah Tanimbar hingga Dobo, maka potensi kerugian negara dinilai tidak kecil, namun hal tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui proses penelusuran dan penyelidikan oleh pihak berwenang.
Di tengah situasi ini, para pedagang kecil mengaku berada dalam posisi rentan, karena mereka hanya menjual barang yang tersedia di pasar, namun berpotensi menghadapi konsekuensi hukum jika produk yang dijual terbukti ilegal.
“Kami ini hanya jual karena barangnya ada dan laku, tapi kalau ini ilegal dan kami yang disalahkan, kami takut. Tolong aparat bongkar sampai ke atas, jangan kami saja yang dikorbankan,” ungkap salah satu pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Para pedagang meminta aparat, termasuk Imigrasi dan Polres Kepulauan Tanimbar, untuk menelusuri jaringan distribusi hingga ke pihak yang diduga mengendalikan, sementara penanganan kasus ini masih dalam perhatian publik dan terus dalam penelusuran lebih lanjut. (AT/NFB)





















Komentar