Ambontoday.com, Ambon.- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamet SH, menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil investigasi dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Maluku dan Kantor Pertanahan Kota Ambon dalam penerbitan sertifikat asal dari sertifikat hak milik No 46 a/n Tan Vivi Pabula diatas tanah seluas 2.025 M2 yang terletak di jalan Jenderal Sudirman, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/3), Slamet menjelaskan, walaupun baru bertugas tahun 2017, dirinya akan menindak lanjuti hasil kerja tim investigasi Ombudsman RI Kantor Perwakilan Maluku, yang saat itu dipimpin Kepala Perwakilan, Elias Radianto.
Konten Terbatas
Anda hanya melihat cuplikan konten. Silakan login atau beli paket membership untuk membaca selengkapnya.
Login atau Daftar Member




