Pasca Eksekusi, Alfons Sampaikan Surat Edaran ke Camat dan Lurah

Share Kesemua teman anda....!

Ambontoday.com, Ambon.- Pasca Eksekusi atas sejumlah rumah warga di Dusun Dati Kate kate (Kesia), tepatnya di atas lahan sertifikat 354 oleh Keluarga Alfons, pemilik sah 20 Potong Dusun Dati di Negeri Urimessing melalui Kuasa Hukum KHL & Rekan melayangkan surat edaran kepada Kepala kantor Pertanahan Kota Ambon, Camat Nusaniwe, Lurah Kudamati, Lurah Benteng, Lurah Wainitu dan lurah Nusaniwe.

Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberitahukan tentang kepemilikan 20 potong Dusun Dati di Urimessing milik keluarga Alfons berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Konten Terbatas

Anda hanya melihat cuplikan konten. Silakan login atau beli paket membership untuk membaca selengkapnya.

Login atau Daftar Member
Baca Juga  Sahuburua Harap Masyarakat cerdas Dalam Memilih Informasi