Praktek Hukum dan Sistem Peradilan Indonesia Berubah.? Putusan Inkrah MA yang Sudah Dieksekusi Digugat Kembali

Spread the love

Ambontoday.com, Ambon.- Praktek Hukum dan sistem Peradilan di Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus sengketa tanah yang dinilai mencederai rasa dan asas keadilan. Benarkah Praktek Hukum dan sistem Peradilan di Indonesia telah berubah?

‎Fakta baru ini terjadi pada ahli waris sah, Evans Reynold Alfons, harus kembali menghadapi gugatan baru, padahal perkara yang sama telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung dan bahkan Peninjauan Kembali (PK).

‎‎Tak hanya itu, putusan tersebut juga telah dieksekusi secara resmi oleh Pengadilan Negeri pada 18 Oktober 2023.

‎‎Namun anehnya, pihak yang telah kalah dalam seluruh proses hukum tersebut kembali mengajukan gugatan atas objek dan pokok perkara yang sama.

‎Mestinya secara hukum, tindakan ini diduga kuat melanggar prinsip Ne Bis In Idem, yakni perkara yang sama tidak boleh diperiksa dua kali.

‎Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah putusan pengadilan yang sudah inkrah masih bisa diganggu? Mengapa pihak yang kalah masih bisa terus menggugat? Di mana kepastian hukum bagi pihak yang sudah menang dan telah dieksekusi?

‎Sejumlah praktisi hukum menilai, gugatan ulang seperti ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan proses hukum dan berpotensi sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan negara.

‎Menanggapi hal itu, Evans Reynold Alfons menyampaikan, jika hal ini dibiarkan, dapat menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia.

‎‎Masyarakat kini menunggu sikap tegas pengadilan untuk menolak gugatan tersebut dan menegakkan supremasi hukum yang adil dan pasti.

‎‎“Jika putusan yang sudah inkrah dan telah dieksekusi saja masih bisa diganggu, lalu di mana letak kepastian hukum di negeri ini?” ucap Evans.

‎Kasus ini kini menjadi sorotan dan berpotensi viral secara nasional. (AT)

Baca Juga  Wattimena: Pelaku UMK di Ambon  Terima NIB

Komentar

Berita Terkini