Ambontoday.com, Ambon.- PT.Indra Karya (Persero) DE-1, konsultan pengawas proyek supervisi bendungan Way Apu senilai trilinan rupiah milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku berjanji akan membayar pesangon atau seluruh hak-hak salah satu karyawannya yang dipecat atau di-PHK-kan secara sepihak belum lama ini.
Team Leader (TL) atau pimpinan lapangan PT.Indra Karya, Bambang DP menyatakan janjinya ini di hadapan Yonatan, pekerja yang di-PHK-kan itu disaksikan dua stafnya, Basuki dan Sarlam, setelah dia diundang mendatangi kantor perusahaan PT.Indra Karya yang berlokasi di Kecamatan Teluk Ambon, Sabtu (9/12/2023) untuk menyelesaikan persoalan sengketa ketenaga kerjaan tersebut.
Konten Terbatas
Anda hanya melihat cuplikan konten. Silakan login atau beli paket membership untuk membaca selengkapnya.
Login atau Daftar Member
