Saumlaki.- ambontoday.com – Pimpinan Redaksi media lokal Tanimbar News di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku Melkianus Samangun, akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polres setempat oleh Koordinator Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) KKT Ever Janson Batlayeri, pada Rabu (11/5). Laporan itu dilakukan atas dugaan terjadinya pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong, serta dugaan pelanggaran UU ITE.
“Langkah yang kami ambil dengan melaporkan secara resmi si Melkias ini, karena yang bersangkutan telah menyerang profesi jurnalis dengan melontarkan fitnahan keji dan marwah organisasi pers. Sangat disayangkan memang, apalagi dirinya adalah seorang Pimred. Biarlah hukum yang akan mengadili substansi pelaporan kami,” tandas Ever yang didampingi Sekretaris Djefri Ranglalin, di kantor SPKT Polres Kepulauan Tanimbar.
🔷 Konten Khusus Member & Bebas Iklan
Jadilah member aktif untuk membaca kelanjutan artikel ini.
Langganan Sekarang



















