SAAT DEMOKRASI PERLU BERNAPAS

Share Kesemua teman anda....!

By : Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos.,M.Si

Demokrasi tidak selalu roboh karena serangan besar. Kadang ia melemah justru karena dipaksa bekerja melampaui batas tenaganya sendiri. Dalam pengalaman pemilu serentak beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan bagaimana demokrasi Indonesia seperti dipaksa berbicara terlalu banyak dalam satu tarikan napas.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal patut dipahami dalam kerangka itu. MK menegaskan bahwa pemilu nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD dipisahkan dari pemilu lokal untuk memilih DPRD serta kepala daerah, dengan jeda sekitar 2 sampai 2,5 tahun.

Dari sudut hukum tata negara, ini adalah koreksi desain kelembagaan; tetapi dari sudut sosiologi, ini adalah pengakuan bahwa masyarakat memiliki kapasitas sosial yang tidak bisa terus-menerus dibebani oleh kerumitan politik elektoral. Selama ini, pemilu serentak dijanjikan sebagai jalan efisiensi.

Namun, pengalaman justru menunjukkan bahwa efisiensi administratif tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas demokrasi. Dalam pertimbangan Mahkamah, model serentak menimbulkan kerumitan teknis, beban kerja yang berat bagi penyelenggara, kebingungan pemilih, serta penurunan kualitas kedaulatan rakyat sebagai inti pemilu demokratis.

Ketika terlalu banyak surat suara harus dipahami dan terlalu banyak pilihan diputuskan pada saat yang sama, pemilih tidak sedang diberdayakan, melainkan diuji sampai pada batas daya cernanya. Di nokta ini, sosiologi memberi pelajaran penting: hukum yang baik bukan hanya hukum yang sah, melainkan hukum yang selaras dengan kenyataan sosial.

Masyarakat bukan mesin yang dapat diminta menyerap seluruh kompleksitas politik dalam satu hari tanpa akibat. Karena itu, putusan MK tersebut dapat dipahami sebagai respons atas fakta bahwa demokrasi memerlukan ritme, jeda, dan ruang untuk berpikir. Pemisahan pemilu membuka kemungkinan agar perhatian publik tidak terus tersedot ke orbit politik nasional.

Baca Juga  Kepsek SDN Manjau Buka Suara Terkait Dugaan Penyimpangan BOS

Selama pemilu diselenggarakan serentak, isu-isu lokal kerap tenggelam oleh hiruk-pikuk perebutan kekuasaan di tingkat pusat, terutama oleh dominasi figur presiden, polarisasi, dan mobilisasi emosi politik melalui media sosial.

Akibatnya, pemilihan anggota legislatif daerah dan kepala daerah sering kehilangan otonominya sebagai arena untuk menilai kebutuhan riil warga, seperti pelayanan publik, tata kelola daerah, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan lokal. Dalam bahasa yang lebih sederhana, demokrasi lokal selama ini sering tampil sebagai figuran di panggung yang seharusnya ia miliki sendiri. Ia hadir, tetapi suaranya sayup. Ia ikut dipilih, tetapi tidak sungguh-sungguh didengar.

Dengan pemisahan pemilu, ada peluang agar warga kembali menatap daerahnya dengan lebih jernih, dan partai politik dipaksa bekerja lebih serius dalam membangun agenda representasi yang tidak semata-mata menumpang pada euforia pemilu presiden.

Tentu, keputusan ini bukan tanpa risiko. Sejumlah analisis mencatat kemungkinan munculnya biaya politik yang lebih besar, kejenuhan pemilih akibat frekuensi kontestasi yang meningkat, serta tantangan transisi regulasi dan penataan masa jabatan pejabat hasil pemilu.

Itu sebabnya, putusan MK ini tidak boleh diperlakukan sebagai obat mujarab, melainkan sebagai pintu masuk untuk menata ulang ekosistem demokrasi secara lebih menyeluruh. Pada akhirnya, mutu demokrasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa sering rakyat datang ke bilik suara, tetapi juga oleh seberapa bermakna pilihan itu dibuat.

Demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang tergesa-gesa, melainkan demokrasi yang memberi waktu bagi warga untuk memahami, menimbang, lalu memutuskan. Dalam pengertian itu, putusan MK tentang pemilahan pemilu adalah isyarat bahwa negara mulai mendengar napas masyarakatnya sendiri (***)

 

🌿 Konten Khusus Member & Bebas Iklan

Jadilah member aktif untuk membaca kelanjutan artikel ini dan nikmati pengalaman membaca tanpa iklan AdSense.

Baca Juga  Tunggu Petunjuk Dinas, SMA Xaverius Siap Laksanakan Ujian

Langganan Sekarang

Komentar