AMBON, Ambontoday.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mengembalikan berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) PDI Perjuangan, Kamis (11/5/2023).
Pasalnya, saat pemeriksaan berkas Bacaleg masih terdapat syarat pengajuan yang belum sesuai.
🔷 Konten Khusus Member
Silakan berlangganan untuk membaca artikel selengkapnya.
Langganan Sekarang










