Van Harling: 15 Warga Binaan Lapas Perempuan Ambon Diusulkan Terima Remisi Hari Besar Keagamaan

Spread the love

‎Ambontoday.com, Ambon.- Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon telah diusulkan untuk menerima Remisi dalam rangka hari besar keagamaan Idul Fitri dan Nyepi.

‎Hal ini disampaikan Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Hesta Van Harling kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 16 Maret 2026.

‎‎”Sebanyak 15 warga binaan pada Lapas Perempuan yang kita usulkan untuk menerima Remisi hari besar keagamaan.

‎‎Keempat belas warga binaan ini terdiri dari 14 orang untuk hari raya Idul Fitri dan 1 orang untuk hari Nyepi.

‎Kebetulan dalam Lapas Perempuan ini ada satu warga binaan yang beragama Hindu sehingga bertepatan dengan perayaan hari raya Idul Fitri dan Nyepi maka kita usulkan 14 orang beragama Muslim dan 1 beragama Hindu,” beber Hesta.

‎Van Harling menegaskan, Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎‎“Remisi itu hak setiap warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

‎Warga binaan yang akan diusulkan harus diseleksi lebih dahulu sesuai syarat dan ketentuan, kemudian usulan tersebut diputuskan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Perempuan Ambon,” jelasnya.

‎‎Dari hasil sidang TPP, lanjut Van Harling, terdapat 15 warga binaan yang diusulkan menerima remisi hari raya.

‎‎Menurut Hesta, mayoritas warga binaan yang diusulkan menerima remisi memiliki masa pidana rata-rata di atas dua tahun. Adapun besaran potongan hukuman yang diusulkan berkisar antara satu bulan hingga satu bulan 15 hari.

‎‎”Proses pengusulan remisi telah melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari sidang TPP di tingkat Lapas hingga pengiriman usulan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga  Sikapi Nepotisme Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Gemafuru Demo Ke DPRD Maluku

‎Selanjutnya akan diproses lagi melalui sidang TPP di Kanwil dan juga di tingkat pusat. Jadi usulan ini belum final, karena keputusan akhir berada di pusat,” ujar Hesta.

‎‎Meski demikian, pihaknya berharap seluruh warga binaan yang diusulkan dapat memperoleh remisi, mengingat selama menjalani masa pidana mereka menunjukkan perubahan perilaku serta aktif mengikuti program pembinaan.

‎Hesta menilai momentum hari raya menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk merefleksikan diri dan semakin termotivasi mengikuti berbagai program pembinaan yang telah disiapkan pihak lapas.

‎‎“Kami berharap dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke keluarga dan masyarakat dengan keterampilan yang telah mereka peroleh,” ungkapnya. (AT)

Komentar

Berita Terkini