5 Warga Binaan LPKA Ambon Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

Spread the love

‎Ambontoday.com, Ambon.- Moment Hari Raya Idul Fitri 1447H bakal menjadi hari bahagia bagi 5 orang warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon.

‎Pasalnya, LPKA Ambon telah mengusulkan sebanyak 5 orang warga binaan untuk memperoleh Remisi (potong masa tahanan) untuk hari besar keagamaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

‎Hal ini disampaikan Kepala LPKA Kelas II Ambon, Kurniawan Wawondos, melalui pesan Whatsapp. Menurutnya, dari total 22 anak binaan yang ada di LPKA Ambin saat ini, hanya sebagian yang diusulkan menerima pengurangan masa pidana pada momentum hari besar keagamaan tersebut.

‎‎“Dari 22 anak binaan, yang kami usulkan memperoleh remisi Idul Fitri sebanyak lima orang. Mereka telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.

‎‎Kelima anak binaan tersebut terdiri dari tiga penerima remisi pertama dan dua lainnya remisi lanjutan. Sementara itu, ada tujuh orang warga binaan belum diusulkan karena belum memenuhi syarat masa menjalani pidana.

‎Mereka yang belum diusulkan, alasannya karena belum menjalani masa pidana minimal, yakni tiga bulan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan enam bulan bagi yang berusia di atas 17 tahun,” jelas Kurniawan.

‎Dirinya menyampaikan, secara keseluruhan dari total warga binaan di LPKA Ambon saat ini terdiri dari 12 beragama Islam, dua Katolik, dan delapan Protestan. Delapan anak binaan beragama Kristen tidak diusulkan dalam remisi Idul Fitri kali ini karena tidak terkait dengan momentum hari raya tersebut.

‎‎Adapun lima anak binaan yang diusulkan menerima remisi beserta besarannya, yakni, RRC (masa hukuman 2 tahun 6 bulan) remisi 15 hari, GWK (masa hukuman 3 tahun) remisi 1 bulan, MANR (masa hukuman 2 tahun 2 bulan) remisi 15 hari, HNL (masa hukuman 2 tahun 6 bulan) remisi 1 bulan, dan ARB (masa hukuman 1 tahun 5 bulan) remisi 15 hari.

Baca Juga  Kapolda Maluku Ikuti Arahan Presiden di Rakornas Forkopimda Tahun 2023

‎‎Kurniawan menegaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan secara objektif dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, tanpa diskriminasi.

‎‎“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara, sepanjang mereka memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai regulasi,” tegasnya.

‎‎Dirinya berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan secara optimal selama menjalani masa pidana. (AT)

Komentar

Berita Terkini