
NAMROLE, Ambontoday.com – Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Buru Selatan, Rahmat Dasuki, menyampaikan klarifikasi sekaligus membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp4 miliar di lingkungan Dinas Koperasi Kabupaten Buru Selatan pada Tahun Anggaran 2024.
Mantan Plt Kadis Koperasi ini
menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak didukung bukti maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya didasarkan pada data, dokumen resmi, serta kronologi jabatan, bukan sekadar asumsi atau dugaan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rahmat menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2024 dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buru Selatan. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila dirinya dikaitkan dengan pengelolaan maupun pertanggungjawaban anggaran yang berada di bawah kewenangan pejabat setelah masa jabatannya berakhir.
“Saya menolak tuduhan tersebut karena tidak didasarkan pada bukti maupun fakta yang benar. Pada tahun 2024 saya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, sehingga sangat tidak tepat jika saya dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pada periode tersebut,” tegas Rahmat, Sabtu 1/8/2027.
Ia menambahkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Oleh sebab itu, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau opini yang berkembang tanpa melalui proses hukum yang sah serta pembuktian yang objektif.
Rahmat juga menyatakan tidak keberatan apabila terdapat masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan anggaran kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Mantan Plt Kepala Inspektorat ini
mempersilakan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar dapat dipastikan apakah benar terjadi penyimpangan sebagaimana yang dituduhkan, sekaligus mengetahui siapa pihak yang secara hukum memiliki kewenangan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran Dinas Koperasi pada Tahun Anggaran 2024.
“Silakan melapor dan biarkan aparat penegak hukum mengusut apakah benar ada penyelewengan atau markup seperti yang dituduhkan, sekaligus siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap anggaran Dinas Koperasi pada tahun 2024,” ujarnya.
Rahmat berharap seluruh pihak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan nama baik seseorang.
Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat bukti mengenai dugaan penyimpangan anggaran, maka bukti tersebut seharusnya disampaikan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan disampaikan melalui tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.
Klarifikasi ini, lanjut Rahmat, disampaikan sebagai bentuk penggunaan hak jawab sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak lagi memiliki kewenangan maupun tanggung jawab sebagai Kepala Dinas Koperasi pada Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang dituduhkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan atau penetapan hukum yang menyatakan adanya pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang dimaksud. Apabila terdapat perkembangan maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum, Ambontoday.com akan memberitakannya secara berimbang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
[Nar’Mar]
.




















