
Saumlaki, Ambontaday.com — Persidangan dugaan korupsi penyertaan modal BUMD Tanimbar Energi, Kamis, 9 April 2026, berubah menjadi arena pengujian tajam terhadap fondasi perkara, ketika fakta-fakta persidangan mulai mengarah pada dugaan cacat hukum serius dan berlapis.
Sidang yang awalnya berjalan formal mendadak memanas saat keterangan ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum justru membuka celah yang berpotensi mengguncang konstruksi dakwaan yang selama ini dibangun dalam perkara tersebut secara menyeluruh.
Ahli pidana Prof. Dr. Prija Djatmika, SH, MH yang memberikan keterangan secara daring, menjadi pusat perhatian setelah sejumlah jawabannya dinilai tidak hanya mengoreksi, tetapi juga berpotensi melemahkan dasar hukum yang digunakan penuntut umum.
Majelis hakim mendengarkan secara seksama setiap pertanyaan yang diajukan penasihat hukum, yang secara sistematis menguliti aspek mendasar perkara, mulai dari definisi kerugian negara hingga validitas prosedur administratif dalam proses penyidikan sebelumnya.
Korneles Serin, SH, MH membuka serangan dengan mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara, sebuah elemen kunci dalam perkara korupsi yang menentukan apakah suatu tindakan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana atau tidak.
Dalam jawabannya, ahli menegaskan bahwa kerugian negara harus berbasis actual loss atau kerugian nyata, bukan sekadar potential loss yang sifatnya belum terjadi dan masih bersifat asumsi atau proyeksi semata dalam pendekatan hukum pidana.
Pernyataan tersebut langsung berseberangan dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menjadikan seluruh penyertaan modal sebagai kerugian negara, sehingga memunculkan dugaan adanya kelemahan serius dalam dasar pembuktian perkara.
Tidak berhenti di situ, ahli juga menyoroti keabsahan auditor. Ia menegaskan bahwa jika auditor tidak memenuhi syarat formil, maka laporan hasil audit yang dihasilkan patut dipertanyakan dan berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Fakta ini menambah lapisan baru dalam persidangan, karena audit menjadi salah satu fondasi utama dalam perkara dugaan korupsi, sehingga setiap kelemahan pada aspek tersebut dapat berdampak langsung pada kekuatan dakwaan secara keseluruhan.
Korneles Serin kemudian menggali lebih jauh dengan menanyakan apakah direksi BUMD dapat dianggap melawan hukum apabila seluruh kegiatan operasional dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme bisnis yang berlaku secara internal perusahaan.
Ahli pidana menjawab tegas bahwa jika kegiatan dilakukan sesuai business rule, maka tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum, sebuah pernyataan yang secara langsung memperkuat posisi pembelaan dalam persidangan yang sedang berlangsung.
Penasihat hukum Yunita Saban, SH, MH kemudian mengangkat isu overmacht atau keadaan memaksa, terkait tertundanya produksi Blok Masela yang berdampak pada belum adanya pendapatan atau dividen dari BUMD Tanimbar Energi hingga saat ini.
Ahli menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, keadaan memaksa dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, sehingga faktor eksternal seperti perubahan kebijakan nasional menjadi variabel penting yang tidak bisa diabaikan dalam menilai suatu peristiwa hukum.
Persidangan semakin tajam ketika Yunita Saban mengungkap dugaan ketidaksesuaian tanggal dalam Berita Acara Pemeriksaan antara fakta pemeriksaan dengan dokumen resmi, yang berpotensi menimbulkan persoalan administratif dalam berkas perkara.
Ahli pidana menyatakan bahwa ketidaksesuaian tersebut dapat menyebabkan cacat administrasi dalam berkas perkara, yang pada akhirnya berpotensi melemahkan atau bahkan meruntuhkan kekuatan pembuktian dalam proses persidangan di pengadilan.
Momentum paling krusial terjadi ketika terdakwa Petrus Fatlolon mengajukan pertanyaan langsung kepada ahli, menyoroti keterangan dalam BAP yang menyebut bahwa bupati adalah pengguna anggaran dalam struktur pemerintahan daerah.
Fatlolon dengan tegas mengoreksi dengan merujuk pada regulasi yang berlaku, menyatakan bahwa pengguna anggaran adalah kepala SKPD, bukan bupati, sehingga keterangan ahli dalam BAP dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di hadapan majelis hakim, ahli akhirnya mengakui kekeliruan tersebut dan secara terbuka mencabut keterangannya dalam BAP, sebuah peristiwa langka yang langsung mengubah dinamika dan arah pembuktian dalam persidangan tersebut.
Pengakuan ini menjadi titik balik penting, karena perubahan keterangan ahli berpotensi mempengaruhi keseluruhan konstruksi perkara yang dibangun oleh penuntut umum sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.
Fatlolon kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam operasional BUMD, tidak menerima keuntungan pribadi, serta tidak memiliki peran dalam proses administrasi pencairan dana yang menjadi objek dalam perkara ini.
Ahli pidana menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut, tidak terdapat dasar untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada kepala daerah, karena tidak terpenuhi unsur keterlibatan langsung maupun keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut, Fatlolon memaparkan sejarah pembentukan BUMD Tanimbar Energi sejak tahun 2012, sebelum dirinya menjabat, yang bertujuan untuk mengelola participating interest Blok Masela sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah.
Ia menjelaskan bahwa perubahan skema proyek nasional dari offshore ke onshore pada tahun 2017 berdampak signifikan terhadap keterlambatan produksi, sehingga belum adanya dividen merupakan konsekuensi dari faktor eksternal tersebut.
Penyertaan modal sebesar Rp6,2 miliar disebut sebagai investasi jangka panjang dengan potensi pendapatan ratusan miliar rupiah per tahun, sehingga belum adanya hasil tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Ahli pidana menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan risiko bisnis yang wajar dan tidak dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana, terutama jika tidak ditemukan unsur melawan hukum dalam proses pengelolaannya.
Terdakwa Karel Lusnarnera juga menyampaikan bahwa BUMD telah memperoleh 3 persen participating interest Blok Masela, serta seluruh proses administrasi, legalitas, dan pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme kolektif yang transparan dan terstruktur.
Sidang ini belum berakhir, namun rangkaian fakta yang terungkap telah membuka ruang baru dalam menilai perkara ini, sementara publik kini menanti apakah dugaan cacat hukum tersebut akan berdampak pada arah putusan majelis hakim. (AT/NFB)










Komentar