5 Bandit Berkedok Kades Seira Diduga Peras Nelayan Rp7,5 Juta Sekapal

Maluku, Ambontoday.com – Hukum di Republik ini seolah tak berlaku di Perairan Seira. Meski Komisi III DPRD Provinsi Maluku telah menebas tegas bahwa Pemerintah Desa tidak lagi memiliki kewenangan seujung kuku pun untuk memungut retribusi di perairan, praktik brutal berbau Pungutan Liar (Pungli) diduga kuat masih terus digencarkan secara sengaja.

Laut yang seharusnya menjadi sumber penghidupan para nelayan pencari telur ikan terbang (bale-bale), kini berubah menjadi ladang pemerasan yang mencekik.

Tak tanggung-tanggung, angka yang dipatok menembus batas kewajaran: Rp 7.500.000 per kapal!

“Hutang Kades Diberantas, Kantong Pribadi Digemukkan”

Dugaan penjarahan berkedok retribusi ini dibongkar langsung oleh Sendi Yapari. Kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (1/8/2026), Yapari menyuarakan jeritan para nelayan yang menjadi korban keserakahan oknum pejabat desa.

“Ini fakta bahwa nelayan saya yang melaporkan masalah ini, ternyata sudah dilakukan penagihan untuk satu Kapal Rp 7.500.000. Kemudian saya tanya, siapa yang menagih? Nelayan saya bilang Kepala Desa Weratan yang tagih,” tegas Yapari.

Lebih tajam dan menohok, Yapari membongkar dugaan kemana uang “darah” para nelayan itu mengalir. Uang miliaran dari hasil perasan di laut diduga kuat dipakai untuk menutupi kebobrokan finansial oknum pejabat.

“Bayar hutang-hutang kades dan beberapa masuk kantong pribadi! Saya tidak punya data, tapi kalau mau telusuri, maka saya adalah kompas yang pernah dipakai bajak laut untuk menemukan pulau teteruga,” serunya mengintimidasi para pelaku yang merasa aman.

Pimpinan Daerah Sudah Diketuk: Jangan Ada Aksi ‘Cuci Tangan’!

Tak berhenti di situ, gertakan Sendi Yapari kian menghantam pilar kekuasaan daerah. Ia memastikan bahwa skandal perampokan hak nelayan ini sudah dilaporkan secara resmi dan langsung kepada Bupati dan Wakil Bupati!

Baca Juga  PIM 3 Angkatan X, Tasane Himbau Masyarakat Patuhi Zona Tertib Berlalulintas

“Masalah ini sudah saya laporkan langsung ke meja Bupati dan Wakil Bupati! Jangan ada lagi alasan ‘tidak tahu’ atau pura-pura buta! Sekarang bola panas ada di tangan pimpinan daerah: apakah mereka akan berdiri membela rakyat yang diperas, atau justru membiarkan anak buahnya bermain api dan membusuk bersama kejahatan ini?” gertak Yapari dengan nada menghujam.

Pernyataan ini menjadi ujian mematikan bagi Bupati dan Wakil Bupati. Publik kini menanti, apakah pemimpin daerah berani menindak tegas antek-anteknya di tingkat desa, atau justru memilih ‘bungkam’ dan menjadi bagian dari skandal kelam ini.

Dalih ‘Kesepakatan’: Alibi Murahan di Atas Penderitaan Nelayan

Di sisi lain, dari rekaman voice note yang berhasil didapatkan awak media, Kepala Desa Weratan justru mempertontonkan pembelaan yang dinilai sangat arogan dan menantang hukum. Tanpa rasa bersalah, ia mengklaim aksi pungutan modal nekat tersebut didasari oleh kesepakatan kolektif.

“Kami menagih ini kan tidak merugikan siapa-siapa,” celetuk Kepala Desa Weratan dalam rekaman tersebut, mengklaim bahwa aksi itu adalah hasil kongkalikong Lima Pemerintah Desa, Lima Ketua BPD, Pemuda, hingga Linmas.

Sebuah pernyataan yang dinilai melukai nurani: Bagaimana mungkin memungut Rp 7,5 juta per kapal secara ilegal dianggap ‘tidak merugikan siapa-siapa’?

Mengangkangi Undang-Undang, Menginjak-injak Konstitusi

Tindakan nekat Lima Desa di Seira ini menandakan cermin kekuasaan yang buta hukum dan arogan. Dalam negara hukum, tidak ada satu rupiah pun milik rakyat yang boleh dirampas tanpa alas hukum yang sah.

Tradisi tak bisa dijadikan tameng, dan kesepakatan lokal tidak akan pernah bisa mengangkangi Undang-Undang!

Tindakan pemaksaan pungutan di sektor perikanan yang secara mutlak merupakan kewenangan Pemerintah Pusat ini telah mengangkangi serangkaian regulasi berat:

  • UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • UU No. 1 Tahun 2022 tentang
  • Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  • UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa
Baca Juga  Lakafin Gandeng Fortekma Rawat Pendidikan,Takutkan Hak Prerogatif Salah Di Pergunakan

Peringatan Keras Bagi Para Penjahat Jabatan:

“Dalam negara hukum, kekuasaan dibatasi oleh undang-undang, bukan oleh kehendak! Jika tidak mampu menunjukkan dasar hukum yang sah, pungutan itu adalah kejahatan! Siapa pun yang menggunakan kewenangan di luar koridor hukum, harus siap diseret dan membusuk di penjara sesuai mekanisme hukum yang berlaku!”

Publik Menuntut Taring Aparat Penegak Hukum!

Dengan laporan yang sudah mendarat di meja Bupati, Wakil Bupati, hingga Komisi III DPRD Provinsi Maluku, kini bola panas juga meluncur deras ke tangan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan.

Publik menuntut tindakan hukum secepatnya, bukan sekadar imbauan manis. Jika uang retribusi ilegal itu tidak memiliki jalur resmi ke kas negara, maka kemana uang-uang itu mengalir? Siapa saja yang menikmati ‘uang haram’ dari keringat nelayan bale-bale Seira?

Publik menuntut tindakan hukum secepatnya, bukan sekadar imbauan manis. Jika uang retribusi ilegal itu tidak memiliki jalur resmi ke kas negara, maka ke mana uang-uang itu mengalir? Siapa saja yang menikmati ‘uang haram’ dari keringat nelayan bale-bale Seira? Tabir kejahatan ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya! Tutup Yapri. (*)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini