Akhirnya Petrus Fatlolon Ditetapkan Tersangka Korupsi
Tanimbar Energi dan SPPD Fiktif Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar. Petrus Fatlolon Ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan negeri Kepulauan Tanimbar karena dari hasil penyelidikan dan bukti - bukti serta fakta persidangan maka Petrus Fatlolon sebagai Bupati saat itu wajar dan harus ditetapkan sebagai tersangka. "Dari rangkaian pemeriksaan para saksi maka kami menetapkan Petrus Fatlolon Sebagai Tersangka," ujar Kejari Dedy Wahyudi kepada awak media Rabu, (17/6/2024) di aula Kejaksaan negeri Kepulauan Tanimbar.
Dikatakan juga, dari proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal ke PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kepulauan Tanimbar tahun 2020-2022. "Pemeriksaan terhadap seluruh komisaris dan direksi maupun pihak Pemda maka layak Petrus Fatlolon di tetapkan sebagai tersangka," bebernya. (AT/tim)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
3 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Prediksi Zodiak Kamu di Tempat Kerja Minggu Ini 3 Mei 2025
Fraksi Golkar TolakΒ Ranperda LPJ APBD Maluku Tahun 2022
Warga Oki Lama Tolak Pergantian Pejabat Kades, Suara Protes Menggema di Media Sosial
Rumah Mantan Sekda Bur Selatan Disita // Dirkrimsus Polda Maluku